ppsk
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terhadap Sektor Jasa Keuangan mengalami peningkatan sekitar 14,55 persen.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK menjelaskan, persentase kenaikan tertinggi sendiri terjadi pada lembaga jasa keuangan khusus (LJKK) sebesar 25,45 persen dan BPJS sebesar 24,13 persen, dengan masing-masing kenaikan sebesar RP37,64 triliun dan Rp56,37 triliun. Saat ini tercatat IKNB memegang porsi 20,8% dari total aset sektor jasa keuangan, atau memiliki aset Rp 1.845 triliun pada akhir tahun 2016.
Baca juga: OJK Dorong IKNB Ikut Biayai Pembangunan
LJKK dan BPJS sendiri merupakan pilar utama dalam mengaplikasikan Program Nawacita Pemerintah, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi LJKK dinilai OJK memiliki peran vital dalam melayani masyarakat golongan menengah ke bawah, termasuk segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Peran serupa juga, bahkan lebih besar diemban oleh BPJS, yang harus menjaga dan melindungi hak masyarakat terkait kesehatan dan pekerjaannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Kemenhub menerapkan kehadiran 40 persen pegawai per hari untuk memastikan layanan transportasi tetap… Read More
Poin Penting KAI mengimbau masyarakat waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen KAI. Seluruh proses… Read More
Poin Penting Pemerintah Arab Saudi menegaskan tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun… Read More
Poin Penting BRI alihkan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management melalui PJBB sebagai… Read More
Poin Penting Bank Dunia pangkas proyeksi ekonomi RI 2026 menjadi 4,7% dari 4,8% akibat ketidakpastian… Read More
Poin Penting Bank Banten membidik aset tumbuh ~20 persen menjadi Rp12 triliun dan laba bersih… Read More