Nasional

IKN Dapat Tambahan Anggaran, DPR: Tidak Usah Tergesa-gesa

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak perlu dilakukan secara terburu-buru, melainkan harus harus sesuai dengan tahapan yang terukur.

Pernyataan ini merespons tambahan anggaran yang diperoleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Indrajaya menekankan pentingnya komitmen tinggi dan semangat patriotisme dalam menjalankan pembangunan IKN.

“Jangan sampai karena kondisi keuangan negara yang sedang dalam penataan, menghapus jiwa pengorbanan kita untuk Tanah Air,” ujar Indrajaya dinukil laman dpr.go.id, Senin, 17 Februari 2025.

Ia juga mengingatkan, pembangunan IKN merupakan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2022. Oleh karena itu, selama undang-undang tersebut masih berlaku, proyek pembangunan IKN akan terus berjalan.

Baca juga : Pembangunan IKN Masuk Tahap Baru, Pemerintah Siapkan Rp48,8 Triliun

Indrajaya menegaskan bahwa efisiensi anggaran negara, sebagaimana diatur dalam Inpres, tidak boleh mengurangi tanggung jawab pejabat OIKN.

“Yang terpenting ada milestone (target) yang terukur, karena ada yang namanya force majeure, dan ada pula kebutuhan mendesak seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas politisi asal Dapil Papua Selatan itu.

Pemblokiran Anggaran

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan OIKN pada Rabu, 12 Februari 2025, Indrajaya mengungkapkan bahwa anggaran OIKN semula mengalami pemotongan dari pagu Rp 6,3 triliun menjadi Rp1,1 triliun, namun kemudian ditambah kembali menjadi Rp 5,2 triliun.

Anggaran tersebut belum termasuk dana Rp8,1 triliun yang telah disetujui untuk pembangunan gedung legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya pada 2025.

Baca juga : Wamenkeu Ungkap Pembangunan IKN Habiskan Anggaran Rp43,4 T di 2024, Ini Rinciannya

“Bila sebelumnya saya nyatakan tidak ada salahnya menunda IKN karena pemblokiran anggaran, maka saatnya kembali melaksanakan pembangunan sesuai tahapan, tidak usah tergesa-gesa” pinta politisi Fraksi PKB ini.

Indra juga menjelaskan bahwa anggaran IKN tidak hanya berasal dari OIKN, tetapi juga dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Karena Kementerian PU mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80 persen, dari Rp110,95 triliun menjadi Rp29,57 triliun. Akibatnya, anggaran IKN yang semula Rp60,6 triliun berkurang menjadi Rp14,87 triliun.

“Tentu saya berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran IKN akan ditambah, apalagi ini sifatnya pemblokiran yang dimungkinkan dibuka kembali,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

3 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

4 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

5 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

5 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

6 hours ago