Ekonomi dan Bisnis

IICD Dorong Korporasi Indonesia Tingkatkan Standar Governansi

Jakarta – Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) pada tahun ini kembali memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah mengimplementasikan praktik Good Corporate Governance (GCG), dan tidak terkait kasus yang bertentangan dengan prinsip GCG.

Managing Director IICD Vita Diani Satiadhi menyebutkan bahwa acara ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan terkini dalam bidang GCG, sekaligus memberikan apreasiasi kepada perusahaan-perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“IICD sebagai lembaga nirlaba yang independen yang telah berdiri sejak tahun 2000, secara aktif mempromosikan praktik-praktik GCG di Indonesia. Melalui IICD CG Conference & Award kami berharap mampu mendorong praktik-praktik GCG dilaksanakan lebih luas dan merata,” ujar Vita dalam The 15th IICD CG Conference and Award, Senin, 25 November 2024. 

Baca juga: OJK Dorong Penguatan Governansi dan Integritas IKNB Melalui Implementasi PSAK 74

Chairman IICD dan IIPG Rudiantara juga menyampaikan apresiasi kepada para pemenang IICD CG Awards. 

“Puncaknya pada hari ini, kami akan mengumumkan dan memberikan penghargaan kepada para pemenang BigCap dan MidCap yang telah menjalankan praktik governansi korporasi yang baik. Kami sampaikan selamat kepada pemenang dan semoga apresiasi ini mampu mendorong perusahaan untuk terus mempraktikkan CG yang baik dan menjadi contoh bagi yang lainnya,” kata Rudiantara.

Dorong Standar Governansi Koporasi

Mengambil tema Taking Indonesia Corporate Governance to the Top ASEAN Level, IICD ingin mengambil peran secara aktif dalam mendorong peningkatan standar governansi korporasi di Indonesia. Sehingga, sejajar dengan praktik terbaik pada level ASEAN dan global.

Pemberian apresiasi kepada para emiten dengan praktik CG terbaik (BigCap & MidCap) dibagi menjadi 10 kategori yakni Leardership in Corporate Governance, Best CG Overall, Best Financial Sector, Best Non-Financial Sector, Best State-Owned Enterprises/BUMN, Best Responsibility of the Boards, Best Disclosure & Transparency, Best Sustainability and Resilience, Best Rights and Equitable Treatment of Shareholders, Most Improved.

Baca juga: Perkuat GCG, BTN Gandeng JAMDATUN Kejaksaan RI Dalam Penanganan Masalah Hukum

Sementara itu, CG Expert IIC James Simanjuntak menambahkan, penilaian dilakukan terhadap 200 emiten berdasarkan kapitalisasi pasar terbesar (Big Cap) dan menengah (Mid Cap) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia berdasarkan metode penilaian ASEAN CG Scorecard 2023.

“Dalam melakukan penilaian kami membagi menjadi 2 kelompok, yaitu 100 emiten dengan market kapitalisasi terbesar (Big Cap) dan 100 emiten dengan marketkapitalisasi menengah (Mid Cap), yang didukung oleh 10 asesor. Adapun penggunaan metode penilaian berdasarkan Asean CG Scorecard (ACGS)”, jelas James.

Adapun Penghargaan ini diharapkan mampu memotivasi perusahaan agar meningkatkan standar governansi korporasi di Indonesia dan memperkuat posisi mereka di level ASEAN. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

5 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

6 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

10 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

11 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

14 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

16 hours ago