IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Ini Sentimen Pendorongnya

IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Ini Sentimen Pendorongnya

Jakarta –  Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini (10/12) akan berpotensi mengalami penguatan terbatas dengan level support 7.330 dan level resistance 7.480.

“Berdasarkan analisa teknikal, kami melihat IHSG berpotensi menguat terbatas dengan support dan resistance di level 7.330-7.480,” tulis manajemen dalam market review di Jakarta, 10 Desember 2024.

Pilarmas menyoroti, dari sentimen global, datang dari Tiongkok yang telah menyusun kebijakan moneter yang lebih longgar pada 2025 untuk menghadapi perang dagang Amerika Serikat (AS) yang berpotensi merugikan Tiongkok.

Beberapa hal yang menjadi perhatian penting adalah target pertumbuhan ekonomi pada 2024 akan tercapai di kisaran 5 persen. Kemudian, mendorong peningkatan stabilitas, meningkatkan inovasi teknologi dan pembangunan rantai pasokan modern.

Di sisi lain, Tiongkok juga akan melaksanakan reformasi ekonomi, termasuk menggunakan langkah yang tidak biasa. Tiongkok akan membuka perekonomian mereka, serta menjaga investor asing dan perdagangan, hingga memperkuat pengawasan politik sebagai bagian dari Gerakan Antikorupsi.

“Sejauh ini, kami sangat berharap bahwa dalam kebijakan moneter, kebijakan akan dibuat ‘agak longgar’ untuk mendorong perekonomian, begitupun dengan kebijakan fiskal yang diharapkan akan jauh lebih proaktif,” imbuhnya.

Baca juga: BEI Berlakukan 2 Aturan Baru Terkait Saham dan Waran Terstruktur
Baca juga: Mirae Asset Prediksi IHSG Moncer Tahun Depan, Saham-Saham Ini jadi Andalan

Adapun, sentimen dari dalam negeri, terkait dengan Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan aturan baru melalui PMK Nomor 88 Tahun 2024. Aturan ini mengatur mekanisme pemberian pinjaman dari Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditujukan untuk BUMN, BUMD, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya yang mendapatkan mandat pemerintah.

Pinjaman ini memiliki durasi maksimal 90 hari atau bersifat jangka pendek, proses pemberian pinjaman dilakukan secara hati-hati, aman, dan transparan, serta mengharuskan jaminan berupa deposito sebesar minimal 102 persen atau SBN sebesar minimal 120 persen dari nilai pinjaman.

Syarat deposito dan SBN termasuk berbentuk rupiah, memiliki waktu jatuh tempo minimal tiga hari kerja sebelum pinjaman berakhir, serta tidak boleh digunakan sebagai agunan pihak lain. 

“Kami menilai tentu kebijakan ini memberikan angin segar bagi emiten BUMN untuk melakukan ekspansi dan memberikan likuiditas untuk emiten BUMN dalam melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN),” ujar Pilarmas. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News