IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, 2 Hal Ini jadi Sentimen Pendorongnya

IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, 2 Hal Ini jadi Sentimen Pendorongnya

Jakarta –  Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini (22/8) akan berpotensi mengalami penguatan terbatas dengan level support 7.450 dan level resistance 7.600.

“Berdasarkan analisa teknikal, kami melihat IHSG berpotensi menguat terbatas dengan support dan resistance di level 7.450-7.600,” tulis manajemen dalam market review di Jakarta, 22 Agustus 2024.

Manajemen Pilarmas menyoroti hasil dari FOMC Meeting Minutes semalam. Beberapa pejabat The Fed mengakui bahwa ada alasan yang masuk akal bagi The Fed untuk dapat menurunkan tingkat suku bunga pada pertemuan bulan Juli kemarin, meskipun akhirnya The Fed tetap menahan tingkat suku bunga.

Baca juga: Mirae Asset Rekomendasikan 9 Saham Ini di Tengah Volatilitas Tinggi, Apa Saja?

Ketua The Fed Jerome Powell mengatakan bahwa saat ini The Fed memiliki keyakinan yang lebih besar bahwa inflasi sedang menuju target mereka, yaitu 2 persen sebelum mereka pada akhirnya akan memangkas tingkat suku bunga. Para pejabat juga mulai satu suara terkait dengan risiko yang muncul akibat melemahnya pasar tenaga kerja, dengan pengangguran naik hingga 4,3 persen.

“Alhasil kalau kami perhatikan, The Fed akan mulai mengalihkan perhatiannya sejenak dari inflasi menjadi ketenagakerjaan, agar mampu menjaga perekonomian di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Sehingga, The Fed diperkirakan akan memangkas tingkat suku bunga di bulan September mendatang sebanyak 25 bps yang sejalan dengan level pengangguran saat ini 4,3 persen.

Adapun dari domestik, pelaku pasar sedang memerhatikan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Baca juga: Syailendra Capital Nilai Reksa Dana Saham Bakal Diminati Banyak Investor, Ini Alasannya

Di mana, peraturan ambang batas terbaru yang telah disahkan MK hanya berlaku untuk partai politik yang tidak punya kursi DPRD. Kedua, Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap pada putusan Mahkamah Agung (MA), yang mana usia pemimpin daerah terpilih akan dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK. 

“Dengan adanya ketidakpaduan pendapat ini menyebabkan kebingungan dan kecemasan bagi para pelaku pasar. Kami menilai Pilkada tahun ini sangat perlu diperhatikan mengingat ini pertama kalinya Pilkada serentak dilakukan, sehingga ketidakstabilan peraturan menjadi perhatian para pelaku pasar,” ujar Pilarmas. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News