OJK melansir akan ada beberapa emiten BUMN yang akan melakukan buyback. Siapa saja? Dwitya Putra
Jakarta–Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus tertekan beberapa pekan terakhir, hingga mencapai kisaran level 4.100-an.
Terakhir pada sesi I siang ini, Senin, 24 Agustus 2015, IHSG merosot tajam hingga 189,576 poin atau 4,37% ke level 4.146,37. Artinya level ini sudah jauh merosot sangat dalam, jika dibandingkan dengan posisi IHSG akhir tahun 2014 yang berada di level 5.226,95.
Tertekannya IHSG tersebut seiring merosotnya harga saham-saham unggulan di berbagai sektor saham. Kondisi inipun mulai direspon regulator akhir pekan kemarin dengan menetapkan Surat Edaran terkait pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten. langkah ini dilakukan guna menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap industri Pasar Modal di tanah air.
Dengan penerbitan SE tersebut maka emiten atau perusahaan publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya tanpa perlu memperoleh persetujuan RUPS dengan berbagai ketentuan, seperti total pembelian kembali saham paling banyak 20% dari modal disetor (termasuk treasury stocks), dan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.
Hal ini seakan menjadi sinyal bahwa OJK memberi jalan para emiten melakukan buyback sahamnya di pasar modal. Kini yang jadi pertanyaannya kapan para emiten mulai melakukan aksi buyback-nya? Karena OJK sendiri belum lama ini melansir akan ada beberapa emiten BUMN yang akan melakukan buyback.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI hari ini, Senin 24 Agustus 2015.
“Saya dilaporkan hari ini akan ada beberapa, paling tidak Bu Rini (Meneg BUMN) menjanjikan hari ini,” kata Muliaman.
Bahkan Corporate Secretary WIKA Beton, Puji Haryadi mengatakan pihaknya siap buyback jika harga saham benar-benar anjlok lagi. “Kita siap buyback jika memang harga saham anjlok lagi. Namun kita masih lihat dulu. Saat ini belum,” tukasnya kepada wartawan di bursa.
Sekedar informasi, sebelumnya OJK sendiri telah melakukan berbagai upaya sebelum penerbitan SE soal buyback tersebut, antara lain pertemuan OJK dengan 200 emiten dan perusahaan Publik pada tanggal 3 Agustus 2015 dengan penekanan agar emiten dan perusahaan publik turut menjaga kepercayaan pasar dengan tetap menjaga penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance principles) khususnya dalam kondisi perekonomian yang penuh tantangan seperti saat ini.
Kemudian, pertemuan OJK dengan pimpinan 15 asosiasi profesi bidang governance pada tanggal 11 Agustus 2015 antara lain dengan Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia, dan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), dengan tujuan agar asosiasi-asosiasi dimaksud turut berperan aktif dalam mengawal penerapan good corporate governance principles oleh para pelaku industri jasa keuangan nasional. (*)
@dwitya_putra14