Jakarta – Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) menyesalkan atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 terkait pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik tanpa sosialisasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk itu, menurut Ketua Umum IdEA Ignatius Untung, pihaknya bersama pelaku industri mengajak para pemangku kepentingan untuk dapat mencari jalan tengah dalam proses implementasi aturan tersebut. Sehingga dengan demikian, ke depannya tidak akan mematikan potensi e-Commerce sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Platform marketplace dan e-commerce lainnya belakangan ini dianggap sebagai pembuka peluang bagi jutaan pelaku UMKM. Hal ini didasari oleh relatif minimnya risiko yang ditawarkan oleh platform e-commerce. Mulai dari tidak perlunya menyewa toko, minimnya pegawai, biaya promosi dan terukurnya upaya promosi yang relatif terjangkau.
“Antusiasme masyarakat untuk membeli dari platform online juga meningkat pesat,” ujarnya di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Fakta ini pun didukung oleh studi McKinsey yang menyatakan bahwa di tahun 2022 perdagangan online akan menciptakan 26 juta Iapangan pekerjaan baik secara langsung maupun tak langsung. Di sisi lain, transportasi online juga memberikan pilihan dan kesempatan baru bagi jutaan masyarakat untuk memiliki penghasilan rutin.
“Kita menyaksikan bagaimana terobosan teknologi memberi dampak sosiaI ekonomi dan potensi yang besar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ucapnya.
Sementara merujuk pada studi yang dilaksanakan oleh idEA pada 2017, sebanyak 1765 pelaku UKM yang ada di 18 kota di Indonesia menunjukkan, 80 persen dari pelaku UMKM masih masuk dalam kategori mikro, 15 persen masuk kategori kecil, dan hanya 5 persen yang sudah bisa dikatakan masuk usaha menengah.
“Artinya, besar kemungkinan 80 persen dari pelaku UKM masih berjuang untuk bertahan, menguji model bisnis mereka, sebelum bisa membesarkan usahanya,” papar Untung.
IdEA melihat bahwa pemberlakuan PMK 210 tentang pajak e-commerce bisa terlihat sebagai entry barrier (halangan), yang sama sekali tidak mempermudah perjuangan para pelaku e-commerce dalam bertahan dan mengembangkan usaha, namun justru membebani mereka.
”Dari hasil studi idEA dan fakta di lapangan menunjukkan, bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan (sustain) dan mempertahankan konsistensi usaha, baru selanjutnya memiliki NPWP,” paparnya.
Lebih lanjut dirinya mengkhawatirkan para pedagang yang lebih memilih gulung tikar saja ketimbang dipaksa untuk mengurus NPWP. (*)
Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi wondr by BNI… Read More
Jakarta – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 25 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Universal BPR adalah contoh nyata bagaimana bisnis keluarga dapat berkembang dan beradaptasi dengan… Read More
Jakarta - Bisnis kendaraan bermotor di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli… Read More