Ekonomi dan Bisnis

IdEA: Pajak e-Commerce Hambat Pertumbuhan UMKM

Jakarta – Asosiasi e-Commerce Indonesia (IdEA) menyesalkan atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 terkait pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik tanpa sosialisasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk itu, menurut Ketua Umum IdEA Ignatius Untung, pihaknya bersama pelaku industri mengajak para pemangku kepentingan untuk dapat mencari jalan tengah dalam proses implementasi aturan tersebut. Sehingga dengan demikian, ke depannya tidak akan mematikan potensi e-Commerce sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Platform marketplace dan e-commerce lainnya belakangan ini dianggap sebagai pembuka peluang bagi jutaan pelaku UMKM. Hal ini didasari oleh relatif minimnya risiko yang ditawarkan oleh platform e-commerce. Mulai dari tidak perlunya menyewa toko, minimnya pegawai, biaya promosi dan terukurnya upaya promosi yang relatif terjangkau.

“Antusiasme masyarakat untuk membeli dari platform online juga meningkat pesat,” ujarnya di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

Fakta ini pun didukung oleh studi McKinsey yang menyatakan bahwa di tahun 2022 perdagangan online akan menciptakan 26 juta Iapangan pekerjaan baik secara langsung maupun tak langsung. Di sisi lain, transportasi online juga memberikan pilihan dan kesempatan baru bagi jutaan masyarakat untuk memiliki penghasilan rutin.

“Kita menyaksikan bagaimana terobosan teknologi memberi dampak sosiaI ekonomi dan potensi yang besar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ucapnya.

Sementara merujuk pada studi yang dilaksanakan oleh idEA pada 2017, sebanyak 1765 pelaku UKM yang ada di 18 kota di Indonesia menunjukkan, 80 persen dari pelaku UMKM masih masuk dalam kategori mikro, 15 persen masuk kategori kecil, dan hanya 5 persen yang sudah bisa dikatakan masuk usaha menengah.

“Artinya, besar kemungkinan 80 persen dari pelaku UKM masih berjuang untuk bertahan, menguji model bisnis mereka, sebelum bisa membesarkan usahanya,” papar Untung.

IdEA melihat bahwa pemberlakuan PMK 210 tentang pajak e-commerce bisa terlihat sebagai entry barrier (halangan), yang sama sekali tidak mempermudah perjuangan para pelaku e-commerce dalam bertahan dan mengembangkan usaha, namun justru membebani mereka.

”Dari hasil studi idEA dan fakta di lapangan menunjukkan, bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan (sustain) dan mempertahankan konsistensi usaha, baru selanjutnya memiliki NPWP,” paparnya.

Lebih lanjut dirinya mengkhawatirkan para pedagang yang lebih memilih gulung tikar saja ketimbang dipaksa untuk mengurus NPWP. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rudal Rusia Diduga jadi Biang Kerok Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines

Jakarta – Para pejabat Azerbaijan menduga jatuhnya pesawat penumpang Azerbaijan Airlines, di Kota Aktau, Kazakhstan, pada Rabu… Read More

3 mins ago

Simak Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bank Indonesia 2025

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang 2025 sebagai… Read More

31 mins ago

PLN Cetak Rekor Baru: Pengisian Daya EV Naik 400 Persen Lebih pada Hari Ke-7 Nataru

Jakarta – PT PLN (Persero) mencatat peningkatan transaksi pengisian daya kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) lebih… Read More

32 mins ago

Jelang Tahun Baru 2025, Rupiah Diramal Masih Tertekan di Atas Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta – Menjelang tahun baru 2025, nilai tukar rupiah diperkirakan masih berada di atas Rp16.000 per dolar… Read More

2 hours ago

Naik 0,19 Persen, IHSG Dibuka Hijau ke Level 7.078

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (27/12), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, jadi Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 27 Desember… Read More

3 hours ago