ICS2 Rilis Perubahan Keamanan dan Keselamatan Transportasi Barang ke Uni Eropa, Simak Isinya

ICS2 Rilis Perubahan Keamanan dan Keselamatan Transportasi Barang ke Uni Eropa, Simak Isinya

Jakarta – Sistem Kontrol Impor 2 (ICS2) akan memperkenalkan proses baru penerimaan barang lewat jalur laut dan sungai, jalur darat dan kereta api di Uni Eropa mulai 3 Juni 2024.  

“Hal Ini merupakan fase atau rilis ketiga dari implementasi sistem baru yang akan menjangkau persyaratan pelaporan data keamanan dan keselamatan ke semua moda transportasi. Persyaratan serupa telah diterapkan untuk transportasi barang melalui udara,” tulis ICS2 dalam keterangan resminya yang diterima Infobanknews, 8 Januari 2024.

Dengan rilis ketiga ini, pengangkut jalur laut dan sungai, jalur darat, serta kereta api perlu menyediakan informasi barang yang dikirimkan ke atau melalui UE sebelum kedatangan, dengan melengkapi Pernyataan Ringkasan Entri (Entry Summary Declaration/ENS).

Baca juga: Nilai Impor Barang Israel ke RI Anjlok, Imbas Aksi Boikot?

Kewajiban tersebut turut menyangkut pengangkut ekspres dan operator pos yang mengangkut barang menggunakan berbagai moda transportasi terkait maupun pihak-pihak lain seperti perusahaan pengiriman barang. Dalam kondisi tertentu, penerima akhir di UE juga harus mengirimkan data ENS ke ICS2.

Untuk itu, para pedagang sangat dianjurkan mempersiapkan sejak dini mengenai Rilis 3 guna menghindari risiko keterlambatan dan ketidakpatuhan.

Seluruh pelaku bisnis yang terdampak harus memastikan mendapatkan data yang akurat dan lengkap dari klien, memperbarui sistem IT dan proses operasional, serta menyediakan pelatihan yang memadai bagi staf.

Mulai 11 Desember 2023, para pedagang juga sudah wajib menyelesaikan Uji Kesesuaian Mandiri sebelum terkoneksi ke ICS2, untuk memverifikasi kemampuan mengakses dan bertukar pesan dengan otoritas kepabeanan.

Negara-negara anggota UE akan memberikan otorisasi, berdasarkan permintaan, kepada para pedagang yang terdampak agar terkoneksi ke ICS2 secara bertahap sesuai batas waktu penerapan.

Negara-negara anggota UE dapat memberikan batas waktu penerapan kapan pun selama dalam kerangka waktu berikut:

  • Pengangkut jalur laut dan sungai mulai 3 Juni 2024 hingga 4 Desember 2024
  • House level filers atau pelapor tingkat agen dan operator pos jalur laut dan sungai mulai 4 Desember 2024 hingga 1 April 2025.
  • Pengangkut jalur darat dan kereta api mulai 1 April 2025 hingga 1 September 2025.

Jika para pedagang tidak siap sesuai jadwal, dan tidak menyediakan data yang dibutuhkan dalam ICS2, barang akan ditahan di perbatasan UE dan tidak akan diizinkan masuk oleh otoritas kepabeanan.

Baca juga: Kemendag Targetkan Ekspor Non Migas Tumbuh 4,5 Persen di 2024, Begini Strateginya

ICS2 akan menyediakan satu jalur akses tunggal untuk berkomunikasi dengan semua otoritas kepabeanan negara-negara Anggota UE untuk seluruh operasional UE, bukan dengan 27 sistem nasional.

Bagi para pedagang, ICS2 juga akan mempersingkat permintaan untuk informasi tambahan dan skrining risiko prakeberangkatan oleh otoritas kepabeanan, sehingga mengurangi beban administratif bagi perusahaan. (*)

Related Posts

News Update

Top News