Jakarta – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) memfasilitasi transaksi perdana pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau SiKA antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dan unit usaha syariah (UUS) Maybank Indonesia. Transaksi ini sekaligus menandai babak baru keuangan syariah Indonesia.
Menurut CEO ICDX, Nursalam, transaksi perdana SiKA ini menjadi poin penting dalam industri keuangan syariah Indonesia. Transaksi ini menjadi tindaklanjut atas MoU yang sudah disepakati sebelumnya. Ke depan, akan ada beberapa bank syariah lain yang akan melakukan transaksi SiKA.
“Transaksi perdana SiKA ini tentunya dapat memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran. Selain itu, juga sebagai pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia,” ujar Nursalam dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 25 Juli 2023.
Baca juga: Sekuritas Asal Hong Kong Mau Garap Potensi Pasar Manajemen Aset di RI, Ini Profil Perusahaannya
Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan maupun kekurangan likuiditas bisa melakukan pembelian komiditi dengan akan murabahah lewat skema angsuran.
Mohammad Adib, Direktur Treasury & International BSI menambahkan, BSI selalu menjadi inisiator dan bersinergi dengan pelaku pasar lainnya dalam mengembangkan alternatif instrumen pasar keuangan
“Perseroan meyakini bahwa ekonomi syariah harus didorong dengan sinergi yang kuat antar bank syariah. Baik dari sisi kesiapan pendanaan maupun likuiditas yang sehat sehingga mampu menggarap pangsa pasar syariah yang semakin tinggi,” ujarnya.
Adapun Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan, transaksi perdana SiKA ini diharapkan berkontribusi positif bagi industri perbankan syariah di Tanah Air.
“Dengan struktur ini industri mempunyai alternatif baru dalam mendapatkan likuiditas, dan fleksibilitas dalam jadwal pelunasannya. Ini adalah contoh terobosan-terobosan baru dalam mengembangkan perekonomian syariah,” imbuhnya.
Baca juga: Kejar Target Inklusi Keuangan 53% di 2023, Ini yang Dilakukan OJK
Sebagai informasi, Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.
SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. (*) Ari Astriawan