IBPA terbitkan medium terms note
Denpasar – Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) akan menerbitkan harga patokan untuk setiap medium term notes (MTN) yang diterbitkan. Menurut direksi IBPA, hal ini dilakukan karena tidak adanya harga acuan untuk produk MTN di pasar sekunder.
Wahyu Trenggono, Direktur IBPA, mengatakan, untuk bisa menerbitkan harga acuan tersebut, pihaknya sedang mengajukan izin ke pihak regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Dia optimistis bahwa harga acuan ini akan bisa dikeluarkan pada kuartal terakhir tahun ini.
Berbeda dengan obligasi yang sudah memiliki pasar tersendiri, MTN justru seakan tidak memiliki peminat yang agresif. Menurut Wahyu, peminat MTN masih sangat sedikit, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh para investor.
(Baca juga : BJB Segera Terbitkan MTN Lebih Dari Rp1 Triliun)
“Banyak (investor) yang melakukan asumsi untuk menentukan harga MTN. Hal ini tentunya sangat mempengaruhi laporan akhir tahun mereka. Kami ingin harganya jelas, sehingga investor juga tidak merasa dirugikan terhadap harga yang tidak jelas,” jelasnya sesaat setelah Workshop Wartawan Pasar Modal.
Dia berharap, setelah indeks harga acuan MTN ini keluar, akan ada peringkat yang bisa dijadikan acuan. Tidak hanya itu, hal ini juga akan mampu memperdalam pasar keuangan di dalam negeri.
“Harga acuan ini juga akan membantu penerbit MTN dalam menentukan harga perdana. Selain itu, di pasar primer juga akan lebih likuid karena harganya sudah jelas. Tidak hanya jual beli, MTN ini nanti juga ada kemungkinan untuk bisa di-repo-kan sehingga membantu memperdalam pasar keuangan,” pungkasnya. (*) Indra Haryono
Poin Penting RUPSLB Jasa Raharja pada 31 Desember 2025 menetapkan perubahan jajaran direksi perusahaan. Muhammad… Read More
Poin Penting PKSS dan Universitas Sriwijaya memperkuat kerja sama strategis untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja… Read More
Poin Penting BRI Insurance membayarkan klaim KTU sebesar Rp253,8 juta kepada 188 nasabah terdampak erupsi… Read More
Poin Penting Kemenhub mencatat 10,1 juta orang bepergian selama Nataru 2025/2026, naik 4,85% dibanding tahun… Read More
Poin Penting Bank Sumut resmi berubah status hukum menjadi Perseroda melalui keputusan RUPSLB pada 30… Read More
Poin Penting Pada 2024, sebanyak 27 pegawai Bea Cukai diberhentikan karena fraud dan pelanggaran berat,… Read More