News Update

IASC Blokir 43.854 Rekening Terkait Penipuan, Total Kerugian Rp2,3 Triliun

Jakarta – Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rudy Agus Purnomo R. mengungkapkan bahwa sejak diluncurkan pada 22 November 2024 sampai 6 Mei 2025, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sudah menerima laporan pengaduan dari masyarakat sebanyak 111.093 laporan.

Dari 111.093 laporan yang masuk ke IASC, OJK sudah memblokir 43.854 rekening, dengan total dana yang diblokir mencapai Rp160,2 miliar. Sedangkan nilai total kerugian korban yang melaporkan sendiri mencapai Rp2,3 triliun.

Modus-modus penipuan atau fraud yang menimpa korban antara lain dalam bentuk social engineering dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Rudy menyarankan kepada masyarakat yang mengalami kejahatan penipuan transaksi keuangan untuk segera melaporkannya kepada OJK agar tindakan pemblokiran dapat dilakukan secepat mungkin, sehingga mencegah atau meminimalisir kerugian yang dapat ditimbulkan.

Baca juga: Percepat Inklusi Keuangan, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah

“Kemarin ada yang tertipu Rp4 miliar, itu Rp900 juta-nya masih bisa ketarik. Jadi, ini memang masalah kecepatan,” ucapnya dalam acara diskusi publik yang diadakan Ombudsman bertopik “Pencehagan Maladministrasi dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Sektor Perbankan” di Jakarta, Kamis (8/5).

IASC sendiri diinisiasi pembentukannya oleh Satgas Pasti OJK, yang ditujukan untuk menangani scamming dan aktivitas keuangan ilegal lainnya. OJK juga menggandeng otoritas/kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam Satgas Pasti untuk menginisiasi pembentukan IASC.

Selain itu, IASC turut didukung oleh asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan, agar bisa ditangani secara cepat dan berefek jera.

“Termasuk di dalamnya ada polisi dan jaksa, sekarang ada 12 kementerian/lembaga. Ini adalah forum koordinasi antara kementerian/lembaga dengan didukung asosiasi industri. BRI, Bank Mega, semua bank itu ada di sini. Bahkan, e-wallet itu juga gabung di sini,” sebut Rudy.

Hingga kini, telah ada tiga asosiasi industri yang tergabung ke dalam IASC, yaitu asosiasi industri perbankan, asosiasi sistem pembayaran, dan asosiasi e-commerce.

Ke depannya, akan ada asosiasi fintech, asosiasi pedagang kripto, dan asosiasi telekomunikasi yang bergabung dengan IASC.

Baca juga: Transaksi Kripto Semakin Populer, OJK Ungkap 5 Tantangan di Ekosistem Ini

Melalui IASC ini, rapat koordinasi diadakan secara berkala. Dalam rapat koordinasi dilakukan pembahasan soal aktivitas keuangan ilegal yang tengah ditangani oleh Satgas Pasti.

Tujuan rakor itu ialah untuk memberikan rekomendasi penanganan lebih lanjut, baik bagi aparat penegak hukum dalam hal penegakan hukum maupun kementerian/lembaga terkait lainnya.

“Jadi, kalau ada masalah terkait penipuan transaksi keuangan, bisa hubungi nomor 157. Nanti kita bantu selesaikan masalah bapak ibu sekalian masyarakat Indonesia dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat,” pungkasnya. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah ke 8.141, Mayoritas Sektor Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More

1 hour ago

Bank KBMI 3 di Antara Goliath dan David, Jalan Tengah yang Paling Diuji

Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More

2 hours ago

Fundamental Solid, Permata Bank Siap Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More

2 hours ago

BEI Prioritaskan 49 Emiten Besar Penuhi Aturan Free Float 15 Persen

Poin Penting BEI mulai pilot project kenaikan free float 15 persen dengan menyasar 49 emiten… Read More

2 hours ago

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025 Capai 5,11 Persen

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 tumbuh 5,11 persen… Read More

3 hours ago

Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More

3 hours ago