Jakarta–Untuk mengatasi kelesuan ekonomi, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi berupa revaluasi aset yang tertuang dalam PMK 191 Tahun 2015. Entitas bisnis didorong ambil bagian dalam program ini tanpa harus khawatir implikasi pajaknya, ataupun mahalnya biaya revaluasi karena harus dilakukan penilai publik.
Terkait dengan terbitnya PMK 191 Tahun 2015, revaluasi aset berdasarkan perpajakan harus dibedakan dengan revaluasi berdasarkan akuntansi. Apabila suatu perusahaan ingin melakukan revaluasi berdasarkan perpajakan saja diperbolehkan atau melakukan revaluasi baik secara perpajakan dan secara akuntansi.
Sedangkan, jika suatu perusahaan akan melakukan revaluasi untuk tujuan perpajakan, harus mengikuti ketentuan perpajakan, sementara itu revaluasi untuk tujuan akuntansi harus mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku, yakni Peraturan SAK (PSAK) 16.
Anggota Tim Implementasi SAK Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Roy Iman Wirahardja mengatakan, terdapat beberapa perbedaan perlakuan revaluasi secara pajak dan akuntansi. Dari pandangan perpajakan, revaluasi hanya dilakukan pada suatu titik tertentu dan diperbolehkan melakukan revaluasi lagi untuk jangka 5 tahun kedepan. Revaluasi dapat dilakukan untuk aset tertentu yang dimiliki perusahaan.
Sedangkan PSAK 16 mengatur bahwa apabila perusahaan memilih model revaluasi aset tetap maka perubahan kebijakan aktiva tersebut harus dilakukan secara konsisten. Revaluasi harus dilakukan secara reguler dan harus dilakukan untuk seluruh aset dalam kelompok yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengatur lebih ketat karena mensyaratkan perusahaan terbuka yang memilih menggunakan model revaluasi untuk melakukan penilaian kembali nilai wajar dengan menggunakan penilaian dari KJPP. Dalam Peraturan VIII G.7, revaluasi terhadap aset yang mengalami perubahan nilai wajar secara signfikan dan fluktuatif wajib direvaluasi secara tahunan.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mengeluarkan PSAK 16, Aset Tetap sejak proses konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standards) tahap I pada 2012 lalu, sebagai panduan bagi entitas yang ingin melakukan revaluasi aset di Indonesia. Namun diakui ada keengganan dari entitas untuk merevaluasi aset secara akuntansi karena khawatir harus membayar mahal biaya penilai publik atau takut implikasi pajaknya.
Menurut Roy, ada pendapat menyatakan bahwa revaluasi akuntansi selalu dikaitkan dengan revaluasi pajak. Sejak konvergensi IFRS keduanya diputus. Entitas bisnis bisa memilih salah satu, apakah akan melakukan revaluasi akuntansi tanpa revaluasi pajak, atau sebaliknya. Menurut Roy, karena tujuan keduanya berbeda, dua proses itu tidak perlu disatukan.
Dari sudut pandang ini, PSAK sebenarnya sudah mendukung kebijakan pemerintah. Revaluasi ini dilakukan untuk memperbaiki neraca entitas. Yang harus disadari, tidak ada penambahkan cash flow perusahaan yang telah melakukan revaluasi karena perhitungannya hanya dibuku. Pun entitas tidak bisa membagikan dividen dari proses ini.
“Revaluasi itu tujuannya untuk memperbaiki neraca. Tentu saja ada harga yang harus dibayarkan ketika melakukan revaluasi itu. Dalam menghitung RoA (Return on Asset) misalnya, ketika pembaginya makin besar, angka pengembalian terlihat semakin kecil. Tapi DER (Debt to Equity Ratio) akan terlihat semakin baik,” ujar Roy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 24 November 2015
Berdasarkan PSAK 16, ada dua syarat untuk melakukan revaluasi. Pertama dilakukan untuk seluruh class of asset. Artinya jika satu aset direvaluasi, hal itu juga harus dilakukan terhadap aset di kelas yang sama. “Misalnya entitas merevaluasi sebidang tanah, dia harus merevaluasi seluruh tanah yang dimiliki. Tidak bisa memilih sesuai keinginan (cherry picking),” tukas Roy.
Dia mengungkapkan, akuntansi harus diterapkan secara konsisten karena PSAK tidak mengizinkan hal-hal seperti itu. Syarat kedua, karena ini adalah pilihan, sekali entitas memilih melakukan revaluasi, akan sangat jarang untuk dapat kembali ke model historical cost. “Asumsinya informasi fair value ini lebih relevan dibanding informasi historical cost,” ucap dia.
Namun demikian, revaluasi tidak harus dilakukan setiap tahun sepanjang nilai aset tidak berubah signifikan, tetapi dilakukan secara reguler. Selain itu, revaluasi juga tidak selalu harus dilakukan oleh penilai publik, namun bisa juga dilakukan oleh pihak internal. Yang jelas nanti hasilnya harus diaudit oleh pihak independen.
Kalau entitas berkeinginan melakuan revaluasi, akuntansi menjembatani. Aturan baru pemerintah melalui PMK 191 Tahun 2015 mempermudah entitas yang melakukan revaluasi untuk mendapatkan insentif pajak. “Dalam hal ini, IAI telah dan sangat mendukung kebijakan pemerintah terkait revaluasi dengan memberikan ruang gerak yang luas terkait revaluasi aset tetap,” tutup Roy. (*) Rezkiana Nisaputra