Jakarta – PT ASABRI (Persero) telah memperoleh penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) pada 14 Juni 2023 lalu.
Penyerahan sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha tersebut secara simbolis diserahkan Wakil Ketua KPPU Yudi Hidayat kepada Wahyu Suparyono selaku Direktur Utama ASABRI di Gedung Kantor Pusat ASABRI di Jakarta.
Seremonial itu juga bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 ASABRI yang dihadiri oleh seluruh karyawan baik yang berada di kantor pusat maupun kantor cabang secara daring.
Wahyu menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh karyawan atas komitmen yang tinggi dalam menjalankan program kepatuhan persaingan usaha.
“Program kepatuhan persaingan usaha ini merupakan sebuah pencapaian di hari jadi Asabri yang ke-52 tahun,” kata Wahyu dikutip 3 Agustus 2023.
Baca juga: 66 BUMD Berhasil Raih Penghargaan “Top BUMD 2023”
Sementara Yudi menambahkan, apresiasi setinggi-tingginya kepada PT ASABRI (Persero), sebagai perusahaan atau lembaga jasa keuangan non-bank pertama yang mendapatkan penetapan program kepatuhan persaingan usaha dari KPPU, sekaligus secara umum merupakan perusahaan kelima yang menerima penetapan program kepatuhan persaingan usaha oleh KPPU RI.
Menurutnya, Asabri telah menunjukkan keseriusan, komitmen dan konsistensi dalam menjalankan rangkaian kegiatan program kepatuhan persiangan usaha antara lain melalui upaya-upaya penyempurnaan pedoman standar etika perusahaan, penyusunan pedoman pengadaan barang dan/atau jasa.
Selain itu, penyusunan panduan kepatuhan persaingan usaha, penyusunan pakta integritas kepatuhan persaingan usaha, serta pelaksanaan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan yang diikuti oleh seluruh Direksi dan Karyawan PT ASABRI (Persero).
Yudi berharap, agar Asabri terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan dan meningkatkan implementasi program kepatuhan persaingan usaha dilingkungan perusahaan, dan terus menerus melakukan penyempurnaan sesuai dengan kelembagaan, hukum, sosial, ekonomi, serta dinamika usaha yang dihadapi oleh perusahaan.
Di sisi lain, diharapkan pula program kepatuhan ini dapat menjadi perangkat atau tools untuk membentengi diri dari praktik monopoli dan perilaku persaingan usaha tidak sehat serta penyalahgunaan posisi dominan.
Baca juga: Subholding Upstream Pertamina Borong Penghargaan di APQA 2023
Dengan adanya penetapan program kepatuhan persaingan usaha ini dapat menjadi penyemangat dan pendorong bagi seluruh insan Asabri untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Tentunya diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih kepada stakeholder, dan menjadi pelopor persaingan usaha yang sehat bersama KPPU untuk mewujudkan tujuan dan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tutup Yudi. (*)