Jakarta – Kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin kembali menuai sorotan publik. Jessica Wongso yang dijadikan tersangka tunggal dalam kasus tersebut, kini mulai diragukan setelah film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso dirilis di Netflix.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut menanggapi kasus kopi sianida Jessica Wongso. Menurutnya, putusan pidana 20 tahun kepada Jessica dinilai terasa tidak adil lantaran berdasarkan sejumlah bukti yang kemungkinan belum pasti kebenarannya.
Baca juga: Disomasi Codeblu, Food Vlogger Farida Nurhan Terancam 6 Tahun Bui
“Inilah keputusan Jessica kopi sianida yang murni diputus atas teori kemungkinan-kemungkinan karena setiap alasan untuk memidanakan dia, bisa ditangkis dengan kemungkinan lain,” kata Hotman Paris dalam postingan di akun Instagram pribadinya dikutip Kamis (5/10).
Ia mengatakan, ada dua hal yang menjadi sorotan di persidangan Jessica. Pertama, mengenai bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan Jessica menaruh paper bag di atas meja.
“Contoh salah satu alasan adalah kenapa hakim yakin Jessica bersalah karena dia menaruh paper bag di meja, seolah-olah untuk menutupi saat dia memasukkan sianida ke kopinya, tapi dari segi lain Hotman selalu menaruh paper bag di meja, karena saya paranoid, sama juga,” jelasnya.
Kedua, kata Hotman mengenai Jessica memesan kopi terlebih dahulu untuk Mirna sebelum temannya datang.
“Sama, saya juga sering begitu, janjian sama orang, untuk menghemat waktu, saya pesan kopi duluan, termasuk untuk teman yang akan datang,” bebernya.
Menurutnya, dua bukti yang memberatkan Jessica dalam persidangan tersebut dinilai masih bersifat kemungkinan-kemungkinan yang dirasa tidak kuat.
“Jadi kalau itu hanya suatu kemungkinan, pandangan, selalu ada dua sisi di balik cerita, selalu ada dua kemungkinan. Maukah kita memenjarakan orang 20 tahun atas sesuatu yang tidak pasti, maukah kita memenjarakan orang atas sesuatu yang belum pasti. Belum pasti itu kata kuncinya, kalau dia adalah putrimu, bagaimana. Dia mungkin bersalah, mungkin juga tidak bersalah,” tegasnya.
Di sisi lain, Hotman juga menilai ada kejanggalan terkait hasil penelitian ahli forensik kimia yang menyatakan bahwa Jessica menaruh sianida di kopi Mirna.
“Di dalam putusan perkara Jessica kasus kopi sianida ada ahli forensik kimia yang mulai pertama kali melihat sisa sianida tanggal 10 Januari 2016 atau empat hari sesudah kejadian kematian tanggal 6 Januari 2016,” jelasnya.
“Kemudian ahli kimia tersebut menghitung mundur ke belakang berapa besar sianida menguap mundur ke belakang per 24 jam dan akhirnya berkesimpulan bahwa sianida tersebut diletakkan sekitar pukul 16.45 WIB,” tambahnya.
Baca juga: 6 Fakta Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Raup Cuan Hingga Ratusan Juta
Hotman mengatakan, yang notabene pada saat itu memang Jessica sudah berada di meja. Dan itu menjadi salah satu unsur kalau bukan dirinya yang menaruh racun sianida tersebut siapa lagi. Itulah teori yang ingin dikembangkan.
“Masalahnya teori mundur tersebut adalah per 24 jam ke belakang. 24 jam itu kan luas gak bisa dijadikan patokan, apakah jam ke-18 penguapannya itu kan beda-beda. Jadi benar-benar para ahli kimia forensik tolong dulu kasih pendapat apakah teori tersebut benar, kalau saya mengatakan tidak benar, saya tidak setuju total,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More
Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More