Jakarta – Sejumlah pengusaha karaoke, bar, diskotik, beach club, dan spa yang tergabung dalam asosiasi pengusaha hiburan dan swasta melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto terkait dengan penetapan aturan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen.
Seperti diketahui, pengusaha hiburan ramai-ramai keberatan atas aturan kenaikan pajak hiburan yang dinilai merugikan para pelaku usaha tersebut. Terlebih, para pengusaha menyatakan bahwa pemerintah belum ada komunikasi dengan mereka menganai hal ini.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menjelaskan tarif pajak hiburan dapat kembali seperti semula yang telah diberlakukan sebelum adanya aturan baru.
Kemudian, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT atas Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tujuan dari SE Mendagri adalah untuk lebih meyakinkan para Gubernur/ Bupati/ Wali Kota untuk melaksanakan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Menparekraf Sandiaga Pastikan Tampung Aspirasi Pelaku Industri
“Ini adalah memperkuat pasal 101 dari UU No. 1 Tahun 2022 yang intinya bahwa pemda (pemerintah daerah) bisa mengeluarkan insentif fiskal dan ini adalah bisa dilakukan oleh kepala daerah sesuai dengan jabatannya artinya Pemda bisa mengeluarkan sektor tersebut tanpa pengajuan individual,” ujar Haryadi setelah pertemuan dengan Menko Airlangga, Senin 22 Januari 2024.
Kemudian, pihaknya juga telah meminta konfirmasi dari Menko Airlangga di mana pemda berhak mengeluarkan insentif yang berlaku dengan UU lama yakni, UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Di mana batas minimal (pajak) tidak ada, kalau sekarang ada itu bisa dihilangkan jadi dari 0 persen atau mengikuti tarif yang lama. Penegasan dari Pak Menko, SE dari Mendagri sudah cukup, tidak perlu ada SE lain karena kami ketahui ada informasi bahwa Pj Gubernur Jakarta katanya meminta adanya SK dari Meneteri Keuangan (Menkeu),” katanya.
Baca juga: Akhir Rezim Jokowi: Wacana Penghapusan Pertalite Hingga Kenaikan Pajak Hiburan, Siapa Mau Melanjutkan?
Dalam kesempatan yang sama, pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan, Hotman Paris menjelaskan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menetapkan bahwa tidak perlu menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lagi. Di mana, pemda dinilai masih ragu-ragu untuk tidak menerapkan kenaikan pajak 40-75 persen.
“Saya tanyakan kepada pak Menko katanya sudah dibicarakan di Istana pemda gubernur bupati dan sebagainya tidak memerlukan SE dari Menkeu, cukup surat edaran dari mendagri, karena itu kewenangan dari pemda dalam undang-undang secara jabatan. SE dari Mendagri hanya untuk memberi dukungan,” ucap Hotman Paris. (*)
Editor: Galih Pratama