Jakarta – Pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukum dari Maybank Indonesia dalam kasus dugaan raibnya dana nasabah cabang Maybank Cipulir yang dilaporkan oleh Winda Lunardi.
Hotman menjelaskan kejanggalan kasus tersebut, bahwa tersangka dalam kasus tersebut yakni Kepala cabang (Kacab) Maybank Cipulir Albert yang diduga menilap uang nasabah atas nama Winda Lunardi. Albert juga disebut memegang ATM dan buku tabungan Winda. Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka, yakni Albert dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Buku tabungannya dan kartu ATM-nya, katanya menurut pengakuan dari si tersangka yang pegang si tersangka. Pertanyaannya adalah anda sebagai pemilik uang kenapa anda biarkan kartu ATM anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 9 November 2020.
Meski begitu, pada kesempatan tersebut Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia, Nehemia Andiko menjelaskan bahwa nasabah sudah melakukan serah terima buku tabungan dan kartu ATM. “Menerima yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima buku tabungan dan ATM,” sebutnya.
Hotman juga menambahkan, kasus raibnya uang nasabah yang sebesar Rp22 miliar bukanlah kasus baru, melainkan sudah bergulir selama 6 bulan.
“Sudah 6 bulan, bahkan sudah diperiksa saksi begitu banyak, bahkan dari pihak Maybank ada 21 kali surat panggilan. Jadi ini memang sudah lama diperiksa dan sampai hari ini tersangka baru 1 yaitu (inisial) A yang adalah pimpinan cabang, dan dia mengaku di BAP bahwa pelakunya hanya dia, itu pengakuan dia,” jelas Hotman. (*)
Editor: Rezkiana Np