News Update

Hormati Putusan MK, Bos Maximus Insurance Tekankan Hal Ini

Jakarta – Direktur Utama PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance), Jemmy Atmadja, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024, yang melarang pembatalan klaim asuransi secara sepihak.

“Apapun yang terjadi kita harus hormati keputusan MK, walaupun memang itu menimbulkan banyak potensi yang berdampak kepada perusahaan asuransi umum,” katanya, ditemui Infobanknews, di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Ia mengatakan, terkait proses hukum permasalahan pembatalan klaim asuransi secara sepihak menjadi pembelajaran, tak terkecuali industri jasa asuransi.

“Tapi again, apapun yang terjadi sudah terlaksana dan sudah tidak bisa dibatalkan. Nah kita tinggal di industri yang harus berbenah diri. Berbenah diri dari proses awal penutupan asuransi,” jelasnya. 

Baca juga : MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

Menurutnya, selama ini banyak perusahaan asuransi umum ‘terbuai’ dan terlalu mudah menerbitkan polis tanpa memastikan proses yang ketat, berbeda dengan asuransi jiwa yang lebih berlapis, di mana pembayaran premi dilakukan sebelum polis diterbitkan.

“Asuransi jiwa cukup berlapis ya. Asuransi jiwa kan bayar dulu premi nya baru terbit polis. Beda dengan asuransi umum, walau pun ada beberapa yang bayar dulu. Tapi ada potensi polis yang terbit sebelum premi dibayar. Nah itu sudah muncul potensi,” bebernya.

Kompetisi Ketat dan Pentingnya Underwriting

Jemmy juga menyoroti ketatnya persaingan antar perusahaan asuransi yang sering mengabaikan pentingnya proses underwriting. Padahal, langkah ini merupakan kunci mitigasi risiko sejak awal.

“Nah ini dia KYC, know your customer. Jadi jangan berdebat di belakang. Sekarang kan kita bisa menggunakan banyak cara seperti memeriksa SLIK atau paling gampang survey on the spot oleh pihak perusahaan atau pihak independent yang bisa benar-benar dipercaya,” terangnya. 

Baca juga : AAUI Masih Kaji Dampak hingga Pengetatan Aturan Pasca Putusan MK Pasal 251 KUHD

Ia menekankan pentingnya underwriting untuk menilai risiko yang dapat diterima perusahaan asuransi dan menentukan besaran premi yang sesuai dengan risiko tersebut.

“Apa yang sudah terjadi, apa yang sudah diputuskan MK sudah tidak bisa dibatalkan, Tinggal awalannya sekarang yang sudah terbit polis kan sudah terjadi. Nah sekarang untuk penutupan baru mulailah dengan KYC, dengan survei risiko yang lebih proper bagi semua perusahaan asuransi,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

7 mins ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

2 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

2 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

4 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

18 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

18 hours ago