Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Veronika Lindawati yang merupakan petinggi dari Grup Panin, sebagai tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk. Herwidayatmo mengatakan, bahwa pengumuman KPK ini merupakan hal yang sama dengan yang telah diumumkan oleh KPK beberapa waktu lalu, dan tidak ada hal yang baru mengenai penetapan tersangka.
Sampai saat ini yang ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) satu-satunya dari kelompok PaninBank, adalah Sdr Veronika Lindawati, yang merupakan Kuasa Wajib Pajak PaninBank.
Asal tahu saja, Veronika tercatat sebagai Komisaris Independen PT Panin Financial Tbk. dan Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk. Dia juga memiliki jabatan di Grup Panin lainnya yakni Komisaris PT Paninkorp dan Komisaris PT Panin Investment.
PaninBank, jelas Herwidayatmo, pada dasarnya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK. “Kami, Manajemen PaninBank juga selalu bekerjasama serta terbuka, baik kepada KPK maupun Ditjen Pajak, yang sedang melakukan Pemeriksaan Ulang Pajak Tahun Buku 2016,” tegasnya seperti dikutip Rabu, 5 Mei 2021. (*)
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More
Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More