Jakarta–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing YIMM dan Astra Honda Motor AHM terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Namun kedua belah pihak membantah dengan tegas.
Menurut pihak Honda, kartel ini sendiri merupakan upaya pengurangan produksi untuk mendapatkan keuntungan lebih. Namun pada nyatanya, Honda sendiri dari tahun ke tahun masih stabil dan masih memiliki pangsa pasar yang besar.
“Dari tahun ke tahun pangsa Honda naik terus, bahkan tahun ini sampai 70 persen. Untuk apa kita lakukan permainan harga tersebut?” ujar Ferry selaku kuasa hukum pihak Astra Honda Motor (AHM) di Jakarta, belum lama ini.
Dengan masih terus tumbuhnya pangsa pasar Honda dan Yamaha, kejadian tersebut menurutnya tidak mungkin. “Apalagi barang bukti yang terlampir hanya sebatas surat elektronik internal Yamaha yang menyebutkan nama Honda didalamnya tentu itu tidak bisa menjadi bukti yang kuat,” tukas Ferry. (Bersambung ke halaman berikutnya)