Sebab itu, sejak awal Hipmi meminta agar Kemenhub tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis daring dengan berbagai regulasi baru. Hipmi khawatir, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.
Baca juga: Blue Bird Bantah Nyatakan Perang Transportasi Online
Tak hanya itu, pengaturan tarif taksi online hanya akan menguntungkan korporasi besar dan mematikan semangat ekonomi kerakyatan yang sedang tumbuh pesat di masyarakat.
“Kebijakan ini hanya akan menguntungkan segelintir orang pemilik korporasi dan investor saham di pasar modal. Sementara sopir-sopir taksi konvensional dari lahir sampai mati hanya jadi karyawan dengan gaji seadanya,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga