Hingga September, Premi Industri Asuransi Masih Terkontraksi

Hingga September, Premi Industri Asuransi Masih Terkontraksi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan angka perhimpunan premi industri asuransi yang masih terkontraksi hingga September 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, per September 2020 premi asuransi mencapai Rp17,8 triliun. Namun angka tersebut terdiri dari asuransi jiwa sebesar Rp11,6 triliun dan asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp6,2 triliun.

“Pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih terkontraksi yakni sebesar -3,25%, di mana Agustus kemarin sebesar -0,2%. Sedangkan premi asuransi jiwa juga masih mengalami kontraksi sebesar -11,39% di mana Agustus -9,3%,” ungkapnya dalam update perkembangan kebijakan dan kondisi terkini sektor jasa keuangan, Senin 2 November 2020.

Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengklaim  industri asuransi masih dalam kondisi stabil dan yakin mampu untuk tetap tumbuh hingga akhir tahun. Hal ini terlihat dari risk based capital (RBC) per September 2020 untuk asuransi jiwa sebesar 507,1% dan RBC untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar 324,9%.

“Ini dua-duanya masih di atas treshold sebesar 120%,” kata Riswinandi.

Selain itu, Riswinandi menambahkan bahwa OJK juga telah memberikan dukungan kepada industri asuransi agar dalam situasi pandemi ini tetap dapat beroperasi dengan pemasaran produk secara digital. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News