Keuangan

Hingga Oktober 2023, PPATK Hentikan Transaksi 1.914 Rekening Diduga Pencucian Uang

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara transaksi ribuan rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang sepanjang tahun 2023

Hingga Oktober 2023, PPATK menghentikan sementara sebanyak 1.914 rekening yang diduga pencucian uang dengan nilai saldo mencapai Rp530,23 miliar.

“Sekarang sudah ribuan rekening yang kita hentikan. Yang awalnya panik adalah teman-teman penyedia jasa keuangan sebagai pihak terlapor, karena masif sekali, ribuan transaksi kita hentikan,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam acara Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara, Kamis 14 Desember 2023.

Baca juga: Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang, Nilainya Capai Segini

Ivan melanjutkan, tindakan penghentian sementara transaksi, termasuk penghentian aktivitas rekening yang dilakukan oleh PPATK yang masif dan agresif akan terus dilakukan, sebagai bentuk komitmen dan dukungan PPATK terhadap penegakan hukum dan penyelamatan aset, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi, nakotika, green financial crime, dan investment fraud.

Menurutnya penghentian transaksi rekening diduga pencucian uang tersebut merupakan pelaksanaan pengamanan hasil tindak pidana yang akan ditindaklanjuti dengan upaya penyelamatan aset atau asset recovery melalui penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana. Serta, menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan negara.

“Tindakan administratif ini dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terindikasi dengan aktivitas kejahatan atau pelanggaran,” jelasnya.

Baca juga: OJK: Butuh Langkah Konkrit Untuk Cegah Pencucian Uang dan Serangan Siber

Ivan menambahkan bahwa ini sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang terlibat dapat diinvestigasi lebih lanjut demi mengidentifikasi potensi risiko keuangan dan penyalahgunaan dana.

“PPATK berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kestabilan sistem keuangan negara, dan langkah ini diambil sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Konsumsi Meningkat, Rata-Rata Orang Indonesia Habiskan Rp12,3 Juta di 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More

31 mins ago

Laba Bank DBS Indonesia Turun 11,49 Persen jadi Rp1,29 Triliun di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More

1 hour ago

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Merah 0,74 Persen ke Level 7.161

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More

2 hours ago

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

3 hours ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

4 hours ago