Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara transaksi ribuan rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang sepanjang tahun 2023
Hingga Oktober 2023, PPATK menghentikan sementara sebanyak 1.914 rekening yang diduga pencucian uang dengan nilai saldo mencapai Rp530,23 miliar.
“Sekarang sudah ribuan rekening yang kita hentikan. Yang awalnya panik adalah teman-teman penyedia jasa keuangan sebagai pihak terlapor, karena masif sekali, ribuan transaksi kita hentikan,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam acara Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara, Kamis 14 Desember 2023.
Baca juga: Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang, Nilainya Capai Segini
Ivan melanjutkan, tindakan penghentian sementara transaksi, termasuk penghentian aktivitas rekening yang dilakukan oleh PPATK yang masif dan agresif akan terus dilakukan, sebagai bentuk komitmen dan dukungan PPATK terhadap penegakan hukum dan penyelamatan aset, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi, nakotika, green financial crime, dan investment fraud.
Menurutnya penghentian transaksi rekening diduga pencucian uang tersebut merupakan pelaksanaan pengamanan hasil tindak pidana yang akan ditindaklanjuti dengan upaya penyelamatan aset atau asset recovery melalui penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana. Serta, menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan negara.
“Tindakan administratif ini dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terindikasi dengan aktivitas kejahatan atau pelanggaran,” jelasnya.
Baca juga: OJK: Butuh Langkah Konkrit Untuk Cegah Pencucian Uang dan Serangan Siber
Ivan menambahkan bahwa ini sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang terlibat dapat diinvestigasi lebih lanjut demi mengidentifikasi potensi risiko keuangan dan penyalahgunaan dana.
“PPATK berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kestabilan sistem keuangan negara, dan langkah ini diambil sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pembiayaan multifinance capai Rp508,27 triliun per Januari 2026, tumbuh 0,78% yoy, dengan NPF… Read More
Poin Penting OJK merestrukturisasi kredit Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening debitur terdampak banjir dan longsor… Read More
Poin Penting Diversifikasi jadi kunci hadapi tekanan global 2026, dengan mengombinasikan aset riil, emas, kredit… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,96% ke level 7.939,76 pada 3 Maret 2026, dengan nilai… Read More
Poin Penting Transaksi kripto Januari 2026 tercatat Rp29,24 triliun dan derivatif aset digital Rp8,01 triliun,… Read More
Poin Penting Premi asuransi komersial Januari 2026 mencapai Rp36,98 triliun, tumbuh 4,78% yoy, ditopang lonjakan… Read More