Keuangan

Hingga Oktober 2023, PPATK Hentikan Transaksi 1.914 Rekening Diduga Pencucian Uang

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara transaksi ribuan rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang sepanjang tahun 2023

Hingga Oktober 2023, PPATK menghentikan sementara sebanyak 1.914 rekening yang diduga pencucian uang dengan nilai saldo mencapai Rp530,23 miliar.

“Sekarang sudah ribuan rekening yang kita hentikan. Yang awalnya panik adalah teman-teman penyedia jasa keuangan sebagai pihak terlapor, karena masif sekali, ribuan transaksi kita hentikan,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam acara Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara, Kamis 14 Desember 2023.

Baca juga: Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang, Nilainya Capai Segini

Ivan melanjutkan, tindakan penghentian sementara transaksi, termasuk penghentian aktivitas rekening yang dilakukan oleh PPATK yang masif dan agresif akan terus dilakukan, sebagai bentuk komitmen dan dukungan PPATK terhadap penegakan hukum dan penyelamatan aset, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi, nakotika, green financial crime, dan investment fraud.

Menurutnya penghentian transaksi rekening diduga pencucian uang tersebut merupakan pelaksanaan pengamanan hasil tindak pidana yang akan ditindaklanjuti dengan upaya penyelamatan aset atau asset recovery melalui penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana. Serta, menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan negara.

“Tindakan administratif ini dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terindikasi dengan aktivitas kejahatan atau pelanggaran,” jelasnya.

Baca juga: OJK: Butuh Langkah Konkrit Untuk Cegah Pencucian Uang dan Serangan Siber

Ivan menambahkan bahwa ini sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang terlibat dapat diinvestigasi lebih lanjut demi mengidentifikasi potensi risiko keuangan dan penyalahgunaan dana.

“PPATK berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kestabilan sistem keuangan negara, dan langkah ini diambil sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BCA Digital Bidik 2,6 Juta Nasabah Tercover blu Health Protection

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) menargetkan sebanyak 2,6 juta nasabah blu by BCA… Read More

1 hour ago

Rosan: 844 BUMN Resmi jadi Bagian Danantara Indonesia

Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Rosan… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Ditutup Hijau ke Posisi 6.722

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 28 April 2025, berbalik ditutup… Read More

2 hours ago

Sssttt…! Ini Rahasia Bank Jago Bisa Raih Cuan di Tengah Badai Pasar

Jakarta – PT Bank Jago Tbk (ARTO) mencatat kinerja cemerlang di tiga bulan pertama 2025,… Read More

3 hours ago

IHSG Terkoreksi, Hasil Investasi Asuransi Turun Jadi Rp14,80 Triliun di Februari 2025

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan sebanyak… Read More

4 hours ago

Bank Universal BPR Gelar Universal Bonanza 2025: Undian Arisan hingga Luncurkan Green Deposit

Jakarta - Bank Universal BPR menggelar acara Pengundian Tabungan Universal Arisan ke-2, Peluncuran Green Deposit,… Read More

4 hours ago