Hingga November, SWI Sudah Tutup 3.734 Pinjol Ilegal

Hingga November, SWI Sudah Tutup 3.734 Pinjol Ilegal

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya mengamankan industri jasa keuangan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab, seperti Pinjaman Online Ilegal. Sejak 2018 hingga menjelang tutup tahun 2021, SWI tercatat sudah mentutup 3.734 Pinjol Ilegal.

Di bulan November saja, SWI sudah tercatat menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat. Dalam penanganannya, SWI bekerja sama dengan pihak kepolisian.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dikutip 2 Desember 2021.

Selain regulator, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal yang merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News