Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Mei 2024 penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp746,16 miliar dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun.
Kemudian, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,99 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani Catat Penerimaan Pajak Negara Melambat di April 2024, Segini Nilainya
Sementara itu, sampai dengan Mei 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Mei 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,15 triliun.
Baca juga: 1,04 Juta Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, dikutip, Senin, 24 Juni 2024.
Dwi juga mengatakan dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama