Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga Mei 2023 mencapai Rp124,69 triliun atau masih terkontraksi 1,62% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08% year on year (yoy) dengan nilai sebesar Rp71,90 triliun per Mei 2023, didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI.
“Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 8,80% yoy dari April 2023 sebesar 12,55%, menjadi Rp52,78 triliun,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 4 Juli 2023.
Baca juga: Inilah Asuransi dan Multifinance Terbaik di Tengah Reformasi Pengawasan IKNB
Sementara itu, nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik menjadi 16,38% yoy pada Mei 2023 dari April 2023 15,13% menjadi sebesar Rp441,23 triliun yang didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6% yoy dan 17,5% yoy.
Sedangkan dari sisi profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,63% April 2023 2,47%, dan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,43% yoy dengan nilai aset sebesar Rp355,13 triliun.
Kemudian, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Mei 2023 juga mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11% yoy dari April 2023 30,64%, menjadi sebesar Rp51,46 triliun, serta tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 3,36% dari April 2023 2,82%.
Baca juga: Bos OJK: Di Tengah Ketidakpastian Global, Industri Keuangan RI Masih Aman
Adapun, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 462,80% dan 307,07% dari April 2023 457,79% dan 311,16%, jauh di atas threshold sebesar 120%.
“Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali dari April 2023 2,17 kali, meskipun mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama