Hingga Mei 2021, Outstanding Pembiayaan Fintech Capai Rp21,7 Triliun

Hingga Mei 2021, Outstanding Pembiayaan Fintech Capai Rp21,7 Triliun

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Mei 2021 industri fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan outstanding pembiayaan senilai Rp21,7 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, dalam diskusi virtual ILUNI. Riswinandi menyebut penyaluran pembiayaan masih terus mengalami pertumbuhan meski sempat menurun di awal pandemi covid-19 pada tahun 2020.

“Total outstanding penyaluran pembiayaan ini sudah mencapai Rp21,7 triliun atau meningkat 69,1%,” kata Riswinandi melalui video conference di Jakarta  Rabu 30 Juni 2021.

Riswinandi menambahkan, akumulasi penyaluran pembiayaan P2P sejak awal mula diperkenalkan di publik hingga saat ini telah mencapai Rp207,07 triliun dengan kualitas pendanaan yang relatif baik dengan tingkat keberhasilan pengembalian 90 hari di 98,46%.

Tak hanya itu, OJK juga telah menindak lebih dari 3.193 fintech ilegal sejak 2018, dan terus akan melakukan penyisiran serta penindakan. (*)

Related Posts

News Update

Top News