Hingga Mei 2018, Utang Negara Capai Rp4.169 Triliun

Hingga Mei 2018, Utang Negara Capai Rp4.169 Triliun

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan angka utang negara hingga akhir Mei 2018 telah mencapai Rp4.169 triliun. Angka tersebut diklaim terus mengalami perbaikan seiring dengan penerbitan surat utang negara yang terus mengalami penurunan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar Konferensi Pers mengenai APBN Kita di kantor Kemenkeu. Dirinya mengatakan pihaknya akan terus bertekad mengelola utang negara tersebut dengan prinsip kehati-hatian.

“Penerbitan instrumen utang negara sampai akhir Mei 2018 terus mengalami penurunan sangat drastis. Contohnya pada 2015 growth penerbitan SBN 38,9%, 2016 sebesar 15% dan mulai 2017 growth penerbitan SBN negatif, serta tahun ini negatif double digit negatif 15%,” jelas Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Selain itu pemerintah mengklaim utang negara sampai saat ini juga masih dikelola dengan baik. Hal tersebut tercermin dari posisi pembiayaan anggaran pada 2018 jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Faisal Basri: Jangan Punya Cita-Cita Melunasi Utang Negara

“Sebelumnya dalam hal ini 2015 growth pada pembiayaan posisi Mei 46%, jadi melonjak tinggi sekali. 2016 growth 19%, mulai 2017 negatif. Itu artinya menurun bukan meningkat, tahun ini menurun 13,1%,” tambah Sri Mulyani.

Sebagai rincian, total utang pemerintah per Mei 2018 sebesar Rp 4.169 triliun berasal dari pinjaman yang nilainya Rp 767,82 triliun serta utang yang berasal dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 3.401,77 triliun.

Walau menyentuh angka Rp 4.169 triliun, namun Sri Mulyani menilai angka utang tersebut masih batas wajar dan aman, sebab menurut Undang-Undang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah dibatasi 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sedangkan rasio utang terhadap PDB menunjukkan angka 29,58%.

“Pemerintah tetap akan menjaga pengelolaan keuangan negara secara hati-hati, mengikuti peraturan perundang-undang dan indikator,” tukas Sri Mulyani.(*)

Related Posts

News Update

Top News