Jakarta– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin memperkuat kemampuannya sebagai upaya dalam menjalankan peran dan fungsinya menjadi lembaga penjamin simpanan dan pelaksana resolusi bank. Tercatat hingga kuartal I 2018 saja, aset LPS telah mencapai Rp 94,5 triliun atau tumbuh 7,41 % dibanding posisi aset akhir 2017 yang hanya sebesar Rp 88,0 triliun.
“Komposisi aset LPS sebagian besar atau senilai 96,2% berupa penempatan investasi. Dengan pendanaan yang dimiliki saat ini, LPS memiliki tingkat cadangan penjaminan 1,31% dari total simpanan perbankan di Indonesia, dimana UU telah menargetkan LPS memiliki cadangan penjaminan hingga 2,5% dari total simpanan perbankan,” kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan di Equity Tower Jakarta, Rabu 6 Juni 2018.
Tak hanya itu, pada kuartal I 2018, LPS juga membukukan pendapatan Rp 7,0 triliun. Sementara pada tahun 2017 lalu, LPS membukukan pendapatan Rp 16,4 triliun yang terdiri dari premi penjaminan Rp 10,4 triliun atau sebesar 63,5% dan hasil investasi Rp 5,9 triliun atau sebesar 36,0%
Baca juga: Hingga Mei 2018, LPS Telah Melikuidasi 4 BPR
Fauzi menambahkan, angka pendapatan tahun 2018 ini masih didominasi pendapatan premi dari bank yang sebesar 76,8%.
“Pendapatan tahun ini masih didominasi oleh pendapatan premi dari bank sebesar Rp 5,4 triliun atau sebesar 76,8% dan hasil investasi Rp 1,6 triliun atau sebesar 22,6%,” jelas Fauzi.
Sebagaimana diketahui, laporan Keuangan LPS per 31 Desember 2017 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan opini Wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan di Indonesia.(*)