Jakarta – Bank Mega Syariah mencatatkan kinerja positif dalam segmen tabungan haji. Hingga Juni 2024, volume tabungan haji Bank Mega Syariah mencapai lebih dari Rp266 miliar, meningkat sebesar 12,47 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dila Karnela Peter, Sales & Distribution Division Head Bank Mega Syariah, menyatakan bahwa peningkatan tabungan haji Bank Mega Syariah ini tidak lepas dari upaya bank dalam menyediakan layanan yang komprehensif dan mudah diakses.
“Pertumbuhan yang positif ini berkat tingginya kepercayaan nasabah dalam menggunakan produk Tabungan Haji kami. Selain itu, kami juga berkolaborasi dengan berbagai pihak diantaranya: Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), penyelenggara perjalanan ibadah umrah, majelis taklim, instansi pemerintah dan swasta dan komunitas lainnya untuk meningkatkan tabungan haji,” jelas Dila dalam keterangan resmi dikutip 28 Juli 2024.
Baca juga: Punya Potensi Ekonomi Besar, Asbisindo Dorong Penguatan Ekosistem Haji dan Umrah
Tabungan Haji Bank Mega Syariah memiliki beberapa keunggulan, di antaranya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah, setoran awal ringan, setoran selanjutnya yang fleksibel dan terhubung secara online melalui SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu, Tabungan Haji Bank Mega Syariah juga tersedia bagi nasabah perorangan untuk semua usia (dewasa dan anak).
Bank Mega Syariah juga telah memperluas akses bagi masyarakat untuk membuka tabungan haji melalui kanal digital. Masyarakat dapat dengan mudah membuka rekening tabungan haji melalui aplikasi mobile banking M-Syariah dengan minimal setoran awal hanya Rp 100 ribu.
“Dengan inovasi produk dan layanan digital, kami juga terus berupaya memberikan solusi keuangan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” ujar Dila.
Baca juga: Lewat Program Ini, Bank Mega Syariah Dorong Pertumbuhan DPK
Di sisi lain, Bank Mega Syariah kembali dipercaya sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang bertanggung jawab untuk menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji, serta menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan Keuangan Haji untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027.
Penunjukan tersebut disahkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dengan Marjana selaku Direktur Risk & Compliance Bank Mega Syariah bersama bank syariah lain pada Senin 22 Juli 2024.