Ilustrasi: Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (Foto: M Zulfikar)
Baca juga: OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Ini BocorannyaOJK tak henti-hentinya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal.
“Pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tulis OJK.
Oleh karenanya, OJK mengajak masyarakat yang mengetahui informasi investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, untuk segera melaporkan ke Satgas PASTI. “Bisa lapor melalui email: satgaspasti@ojk.go.id,” tulis OJK lagi.Baca juga: OJK Ungkap Ada 20 Bank yang Terancam Ditutup Tahun Ini
Selain itu, pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024, OJK juga telah memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara fintech P2P lending.
Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending. (*)
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) yang… Read More
Jakarta - PT RMK Energy Tbk (RMKE) telah berhasil memuat 191 kapal dengan total muatan… Read More
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus menghadirkan inovasi layanan perbankan digital… Read More
Jakarta – Skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) terus menunjukkan ekspansi… Read More
Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di kawasan Timur Tengah, khususnya… Read More