Ilustrasi: Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (Foto: M Zulfikar)
Baca juga: OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Ini BocorannyaOJK tak henti-hentinya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal.
“Pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tulis OJK.
Oleh karenanya, OJK mengajak masyarakat yang mengetahui informasi investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, untuk segera melaporkan ke Satgas PASTI. “Bisa lapor melalui email: satgaspasti@ojk.go.id,” tulis OJK lagi.Baca juga: OJK Ungkap Ada 20 Bank yang Terancam Ditutup Tahun Ini
Selain itu, pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024, OJK juga telah memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara fintech P2P lending.
Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending. (*)
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More