Keuangan

Hingga Juni 2024, OJK dan Satgas PASTI Blokir 8.271 Pinjol Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir sebanyak 8.271 penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Demikian informasi yang sampaikan OJK melalui akun Instagram resmi mereka @ojkindonesia pada Selasa, 30 Juli 2024.

“Pinjaman online ilegal merupakan musuh bersama yang harus diberantas. OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi) telah memberantas pinjol ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024 sebanyak 8.271 pinjol ilegal,” tulis OJK dikutip dalam @ojkindonesia.
Baca juga: OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Ini Bocorannya

OJK tak henti-hentinya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal.

“Pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tulis OJK. 

Oleh karenanya, OJK mengajak masyarakat yang mengetahui informasi investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, untuk segera melaporkan ke Satgas PASTI.

“Bisa lapor melalui email: satgaspasti@ojk.go.id,” tulis OJK lagi.
Baca juga: OJK Ungkap Ada 20 Bank yang Terancam  Ditutup Tahun Ini

Selain itu, pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024, OJK juga telah memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara fintech P2P lending.

Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

5 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

9 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

13 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

17 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

18 hours ago