Keuangan

Hingga Juni 2024, OJK dan Satgas PASTI Blokir 8.271 Pinjol Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir sebanyak 8.271 penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Demikian informasi yang sampaikan OJK melalui akun Instagram resmi mereka @ojkindonesia pada Selasa, 30 Juli 2024.

“Pinjaman online ilegal merupakan musuh bersama yang harus diberantas. OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi) telah memberantas pinjol ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024 sebanyak 8.271 pinjol ilegal,” tulis OJK dikutip dalam @ojkindonesia.
Baca juga: OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Ini Bocorannya

OJK tak henti-hentinya selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal.

“Pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tulis OJK. 

Oleh karenanya, OJK mengajak masyarakat yang mengetahui informasi investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, untuk segera melaporkan ke Satgas PASTI.

“Bisa lapor melalui email: satgaspasti@ojk.go.id,” tulis OJK lagi.
Baca juga: OJK Ungkap Ada 20 Bank yang Terancam  Ditutup Tahun Ini

Selain itu, pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024, OJK juga telah memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara fintech P2P lending.

Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

1 hour ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

5 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

8 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

13 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

13 hours ago