Hingga Juni 2023, LPS Jamin 520,5 juta Rekening Nasabah Bank Umum

Hingga Juni 2023, LPS Jamin 520,5 juta Rekening Nasabah Bank Umum

Jakarta –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya pada Juni 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 520.526.539 rekening.

Dalam hal ini, LPS juga mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 di level 4,25% untuk simpanan dalam rupiah dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, serta 6,75% untuk simpanan rupiah di BPR.

Baca juga: Hingga 2023, LPS Sudah Lakukan Resolusi Terhadap 119 Bank

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat SSK (Stabilitas Sistem Keuangan) dan mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan.

“Serta memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas, dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers KSSK, Selasa 1 Agustus 2023.

Ke depan, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan TBP tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi.

Sebagai bagian dari respons lanjutan, kata Purbaya, LPS melakukan penyesuaian kebijakan, yaitu menetapkan berakhirnya relaksasi denda premi yang mulai diterapkan untuk pembayaran premi periode I tahun 2024.

“Informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS,” katanya.

Dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga SSK.

Baca juga: LPS Matangkan Program Penjaminan Polis di 2028

Upaya menjaga SSK antara lain dilakukan dengan memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi. 

“Termasuk dalam hal ini dilakukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank,” imbuh Purbaya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News