Diding S. Anwar; Tuan rumah konferensi lembaga penjaminan. (Foto: Istimewa).
Jakarta – Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) mencatat, sampai dengan akhir Juli 2016 laba perusahaan mencapai Rp423,3 miliar dengan total volume Penjaminan Kredit sebesar Rp65,3 triliun dan imbal jasa penjaminan sebesar Rp943,6 miliar.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 7 September 2016. Menurutnya, sebagai perusahaan penjamin, Jamkrindo akan terus meningkatkan volume penjaminan kredit dalam ke depannya.
Sejauh ini, kata dia, dalam meningkatkan pelayanan kepada mitra kerja, Perum Jamkrindo telah memiliki jaringan pelayanan di seluruh Indonesia. Di mana hingga saat ini Perum Jamkrindo telah memiliki 56 Kantor Cabang dan 13 Kantor Unit Pelayanan.
Menurutnya, Perum Jamkrindo sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Penjaminan tentunya dibantu oleh lembaga perbankan dan lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan siap memberikan kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau kontrak jasa kepada UMKM.
“Jamkrindo selalu siap berkontribusi dengan menyerap risiko pembiayaan yang dikucurkan perbankan dan non perbankan kepada UMKM dengan penjaminan kreditnya, baik program penjaminan kredit program KUR maupun penjaminan kredit lainnya,” ujarnya. (*)
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More