Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan hingga Januari 2024 telah menunjuk sebanyak 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital sebesar Rp17,46 triliun.
Baca juga: 475 Pemda Sudah Terapkan QRIS, Bisa Buat Bayar Pajak Hingga Parkir
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” ucap Dwi dalam keterangan resmi dikutip, 21 Februari 2024.
Setoran pajak digital tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” imbuhnya.
Baca juga: Mendagri Klaim Sejumlah Pemda Telah Berikan Insentif Pajak Hiburan, Ini Daftar Daerahnya
Di samping itu, dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Dengan kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (*)
Editor: Galih Pratama