Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai dengan akhir bulan April 2018 penerimaan pajak mengalami pertumbuhan positif. Tingkat kesadaran masyarakat akan pajak yang membaik telah mendorong penerimaan pajak.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan, di Menara BTN, Jakarta, Senin, 14 Mei 2018. Menurutnya, pertumbuhan pajak hingga April mencapai 11 persen (yoy) bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Sampai April cukup bagus pertumbuhannya (penerimaan pajak), tapi saya gak pegang datanya, tapi yaa sekitar 11 persen pertumbuhannya (yoy) dari tahun lalu,” ujarnya.
Pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai 11 persen hingga akhir April 2018 tersebut tidak memasukkan komponen tax amnesty yang ada pada tahun lalu. Jika memasukan komponen tax amnesty, maka pertumbuhan penerimaan pajak bisa mencapai 15 persen.
Baca juga: DJP Gandeng BNI, BRI, dan Mandiri Kembangkan Layanan Pajak
“Kalau keluarkan tax amnesty, tahun lalu ada tax amnesty. Kalau bandingkan apple to apple dengan menghilang tax amnesty tahun sebelumnya tumbuhnya 15%, which is cukup bagus sekarang,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa pertumbuhan pajak dari sektor korporasi juga tercatat positif. Artinya, kata dia, hal tersebut menunjukan trend positif di dunia usaha.
“Pada PPh pasal 29 badan korporasi bagusnya juga cenderung tumbuh positif artinya, hal ini menunjukan pertambahan penghasilan kena pajak atau laba. Ini menunjukan harusnya angsuran Mei sampai akhir tahun harusnya lebih tinggi dari angsuran 2017,” tutup Robert. (*)