Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mengungkapkan total peserta terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJSTK hingga April 2024 telah mencapai sekitar 40 juta peserta.
“Target peserta sebenarnya sudah ada peta jalannya di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Tahun 2024, kami targetkan sebesar 53,5 juta peserta, tapi terkait dengan beberapa kebijakan kami mengusulkan ada beberapa perubahan. Posisi hari ini, peserta BPJSTK telah mencapai sekitar 40 juta peserta,” ungkap Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahman Ruwanda, ketika ditemui wartawan, di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Baca juga: Begini Jurus BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja
Secara rinci dari total 40 juta peserta tersebut, sebanyak 26 juta di antaranya adalah pekerja dari segmen pekerja penerima upah (PU), 7 juta pekerja bukan penerima upah (BPU), 6 juta jasa konstruksi (Jakon) dan 560 ribu pekerja migran Indonesia (PMI).
Sementara, total dana kelolaan BPJSTK telah mencapai Rp735 triliun dengan pembayaran klaim Rp53 triliun kepada 4,5 juta pekerja, serta beasiswa pendidikan Rp347 miliar kepada 82.000 anak pekerja di tahun 2023.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bidik 53,9 Juta Peserta Aktif di 2024, ART hingga Supir Bisa Daftar
Ke depannya, BPJSTK targetkan akan melindungi sebanyak 70 juta pekerja dan dana kelolaan Rp1.001 triliun di tahun 2026.
“Mayoritas peserta saat ini masih didominasi oleh PU, sedangkan tantangan terbesar kami adalah BPU. Kalau target kami dua tahun kedepan mau mencapai 70 juta peserta, maka mungkin mayoritas akan di sektor BPU,” pungkasnya. (*) Ayu Utami
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More