Jakarta – Sejak rebranding satu tahun lalu dari sebelumnya bernama DPK Tugu Mandiri, kinerja DPLK PertaLife terus tumbuh signifikan. Direktur Keuangan dan Investasi PertaLife Insurance, Sigit Panilih mengatakan, hal ini tercermin dari laporan kinerja hingga Agustus 2024.
“Asset Under Management (AUM) atau aset dana kelola DPLK per Agustus 2024 mencapai
Rp5,6 triliun. Artinya, aset DPLK PertaLife tumbuh 3 persen dibanding periode akhir tahun 2023,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/9).
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, di mana sebesar 25 persen aset kelola tercatat pada Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan 75 persen pada Program Dana Kompensasi Pascakerja (DKP).
Baca juga: DPLK Pertalife Luncurkan Virtual Account dan Kartu Digital, Ini Manfaatnya
Dari jumlah kepesertaan, DPLK PertaLife memiliki sebanyak 82.520 peserta dengan rincian sebanyak 31.418 peserta pada Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan sebanyak 51.102 peserta pada Program Dana Kompensasi Pascakerja (DKP).
Pelaksana Tugas Pengurus Business & Quality Asurance DPLK PertaLife, Deny Kurniawan menambahkan, DPLK PertaLife memberikan manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak.
“Kami selalu mengelola dana peserta dengan prinsip kehati-hatian, transparan, dan amanah bagi peserta secara digitalisasi melalui aplikasi SiPerdana DPLK PertaLife,” tuturnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More