Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 6 Juli 2020 realisasi program restrukturisasi kredit telah mencapai Rp769,55 triliun dari 100 bank peserta dan telah menyentuh 6,72 juta debitur UMKM dan non-UMKM.
Dalam laporan resminya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, realisasi debitur UMKM mencapai Rp 326,38 triliun untuk 5,41 juta debitur. Sementara non-UMKM senilai Rp 443,17 triliun untuk 1,31 juta debitur.
Sebagai catatan, OJK masih mencatat potensi restrukturisasi kredit dari 102 bank yang berpotensi menyalurkan restrukturisasi kredit dengan nilai mencapai Rp1.370,56 triliun untuk 15,23 juta debitur.
Sementara itu, untuk realisasi program restrukturisasi kredit pada Perusahaan pembiayaan tercatat mencapai 3,88 juta kontrak permohonan yang telah disetujui dari jumlah keseluruhan permohonan yang mencapai 4,55 juta permohonan. Dengan begitu terdapat 419.434 permohonan restrukturisasi kredit yang masih dalam proses.
Sementara untuk nilai outstanding restrukturisasi kredit perusahan pembiayaan telah mencapai Rp141,54 triliun dari 3,88 juta permohonan yang telah disetujui. (*)
Editor: Rezkiana Np