Jakarta – Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih menyebutkan, LPS telah melakukan resolusi terhadap terhadap 119 bank selama periode 2005 – 2023.
Dia merinci, dari 119 bank yang di resolusi tersebut, terdiri dari 1 bank umum, 118 BPR/S (Bank Perekonomian Rakyat/Syariah) di antaranya 105 BPR dan 13 BPRS.
“Dalam rangka resolusi bank, sejak 2005-2023, ada sekitar 119 bank yang diresolusi oleh LPS, 1 bank umum, kemudian 118 BPR/S, di antaranya 105 BPR dan 13 BPRS,” ujar Lana, dikutip Rabu, 21 Juni 2023.
Selama penetapan resolusi bank stersebut, LPS telah membayarkan simpanan kepada nasabah sebesar Rp1,75 triliun. Sedangkan, simpanan yang tak layak bayar mencapai hingga sebanyak Rp373 miliar.
Lana pun menjelaskan, alasan LPS mengkategorikan simpanan yang tidak layak bayar, yaitu, tidak adanya catatan aliran dana nasabah masuk ke bank tersebut.
“Jadi nasabah menyampaikan simpanannya terutama lewat pegawai bank tetapi pegawai banknya tidak mencatakan sebagai bagian dari rekening nasabah sehingga akhirnya data tersebut tidak tercatat dan LPS tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak tercatat,” ungkap Lana.
Kemudian, jika bunga deposit atau simpanan lebih besar dibandingkan batas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, yang saat ini sebesar 4,25%.
“Jadi ini tidak bisa kami berikan layak bayar oleh LPS ketika suku bunga bank tersebut lebih besar dari tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh LPS,” pungkasnya.
Terakhir, banyaknya debitur yang tidak mampu melunasi kreditnya ke bank atau gagal bayar, sehingga bank mengalami kebangkrutan. Hal ini juga masuk di dalam kategori tidak layak bayar, dimana simpanan tersebut tidak dapat dikembalikan oleh LPS. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra