Moneter dan Fiskal

Hingga 15 Maret 2024, Sri Mulyani Tarik Utang Baru Rp72 Triliun

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pembiayaan utang atau penarikan utang pemerintah hingga 15 Maret 2024 sebesar Rp72 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi tersebut sebesar 11,1 persen dari target pembiayaan utang dalam APBN 2024 yang sebesar Rp648,1 triliun.

“Angka ini kalau dibandingkan tahun lalu pada 15 Maret 2023, maka pembiayaan utang kita turun tajam. Tahun lalu pembiayaan utang mencapai Rp181,4 triliun, sekarang Rp72 trilun itu drop 60,3 persen untuk pembiayaan utang,” kata Sri Mulyani dalam APBN KiTa, dikutip, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca juga: Utang Luar Negeri RI Turun, Sisanya Tinggal Segini

Secara rinci, pembiayaan utang melalui Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp70,2 triliun atau 10,5 persen dari pagu APBN 2024 sebesar Rp666,4 triliun.

Sementara itu, melalui pinjaman neto Rp1,9 triliun atau 10,1 persen dari target pagu sebesar Rp18,4 triliun.

“Untuk SBN juga turun sangat tajam 58,6 persen, sedangkan untuk pinjaman juga mengalami penurunan 84,5 persen. Jadi dalam hal ini kita masih tetap on track, jadi realisasi sampai 15 Maret itu relatif dalam posis baik,” jelasnya.

Bendahara negara ini pun mengatakan pihaknya bersama pemerintah akan terus menjaga pembiayaan utang dengan memperhatikan kondisi pasar uang dan obligasi, yang dipengaruhi oleh kondisi dan sentimen global.

Baca juga: Sri Mulyani Lapor Penerimaan Pajak Negara per 15 Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun

“Kita akan terus menjaganya agar volatilitas yang berasal dari global ini tidak berimbas kepada pelaksanaan APBN dan terutama pembiayaan,” paparnya.

Sehingga, strategi pembiayaan utang dilakukan secara fleksibel dan oportunistik meliputi aspek timing, sizing, tenor, instrument mix, dan curerency mix. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

53 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

1 hour ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago