Jakarta-Pakar Ekonomi Keuangan Roy Sembel mengimbau kepada perusahaan pengelola investasi untuk memperhatikan 4 aspek utama dalam mengarahkan dana investasi ke pasar modal guna menghindari potensi penurunan nilai investasi (unrealized loss) yang diakibatkan oleh gejolak market di pasar modal.
Hal tersebut disampaikan Roy pada acara diskusi Infobanktalknews dengan tema ‘Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara. Profesor Keuangan dan Investasi IPMI ini juga menambahkan, keempat aspek yang perlu diperhatikan perusahaan tersebut diantaranya model bisnis saham, good corporate governance saham, kinerja saham serta pengamatan jangka panjang dari saham tersebut.
“Jadi misalkan pemilihannya harus berdasarkan bisnis modelnya oke atau enggak kemudian misalnya good corporate governance nya jalan atau enggak ya kemudian dari segi kinerja nya telah dianalisis bagus atau nggak,” kata Roy di Jakarta, Selasa 23 Febuari 2021.
Roy juga menilai, kasus yang dialami BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) murni akibat gejolak pasar yang menyebabkan unrealized loss. Dirinya mengungkapkan, tahun 2020 adalah masa yang berat bagi yang berinvestasi di pasar modal akibat pandemi Covid-19.
Tercatat pasar modal sempat terkoreksi dalam pada pertengahan pandemi dan belum pulih hingga akhir 2020. Jika dibandingkan dengan akhir 2019, posisi IHSG sempat terkontraksi -5,09%, namun menurutnya kinerja BPJS Ketenagakerjaan masih jelas lebih baik.
Di lain sisi, kontribusi pendapatan termasuk dari saham dan reksa dana yang menjadi pilihan investasi BPJS-TK menghasilkan angka yang relatif besar. Berdasarkan data yang dihimpun, hasil investasi bruto selama lima tahun terakhir 2016-2020 sebesar Rp137,2 triliun dan Rp33 triliun (reksa dana dan saham).
Sebagai informasi saja, berdasarkan data Agustus-September 2020 BPJS-TK mengalami unrealized loss hingga mencapai Rp43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp14,42 triliun. Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJS-TK. (*)