Hindari Kerugian Negara, BI Gandeng Kejaksaan Agung

Hindari Kerugian Negara, BI Gandeng Kejaksaan Agung

Jakarta–Bank Indonesia (BI) dan Kejaksaan RI sepakat meningkatkan kerjasama untuk mendorong tata kelola yang baik (governance) dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.

Peningkatan kerja sama antar kedua lembaga tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur BI dan Jaksa Agung RI pada hari ini, 5 November 2015 di Jakarta. Komitmen bersama khususnya melalui pemulihan aset ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengembalian uang negara dari tindak pidana.

BI sebagai otoritas di bidang moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan memiliki berbagai tantangan dan risiko hukum dalam melaksanakan tugasnya tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan RI merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam rangka pemulihan aset.

Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dalam kesempatan penandatanganan nota kesepakatan  menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan kesamaan pandang antara BI dan Kejaksaan RI dalam rangka menghindarkan kerugian negara dari tindak pidana yang dilakukan seseorang melalui upaya pemulihan dan penyelesaian aset bermasalah secara governance serta meminimalkan potensi risiko hukum ke depan.   ​​

“Nota ini langkah koordinasi dan kerjasama lebih baik antara BI dan Kejaksaan Agung,” kata Agus di Jakarta, Kamis, 5 November 2015.

Selanjutnya Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa dengan penandatangan Nota Kesepakatan ini akan meningkatkan komunikasi, kerja sama dan koordinasi yang lebih intensif antara BI dan Kejaksaan RI, baik di tingkat Pusat maupun Daerah.   ​​

Sebagai tindak lanjut Nota Kesepakatan tersebut, BI dan Kejaksaan RI akan melakukan langkah-langkah kerja sama di bidang pemulihan aset BI terkait tindak pidana dan atau aset lainnya, bantuan hukum, penegakan hukum, pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta pertukaran data dan informasi.

Sebagai langkah awal implementasi kesepakatan ini, pada kesempatan yang sama diselenggarakan diskusi mengenai kebijakan moneter BI dan kewajiban penggunaan uang Rupiah di wilayah NKRI bagi pejabat dan pegawai di kalangan kejaksaan Indonesia. (*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News