Jakarta–Bank Indonesia (BI) terus menyempurnakan ketentuan bilyet giro (BG) untuk menghindari praktik penyalahgunaan BG di kalangan publik. Hal ini disampaikan Dyah Virgoana Gandhi selaku Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Ia menjelaskan, pihaknya masih banyak mendapatkan sejumlah praktik penyalahgunaan bilyet giro seperti pemalsuan serta pemindahtanganan BG dengan data yang tidak sesuai. Tidak tanggung-tangung nilai pencairan oleh bilyet giro yang disalahgunakan kebanyakan di atas Rp500 juta.
“Kita benahi dari sistem ketentuannya di mana mencakup masa berlakunya, syarat formal serta koreksinya,” ujar Dyah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Pemerintah berencana mengasuransikan seluruh kendaraan atau mobil dinas pejabat dengan premi yang akan dibayarkan melalui… Read More
Jakarta – GoSend, layanan pengiriman barang dari Gojek membeberkan tiga jurus jitu dalam mendukung UMKM… Read More
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan merumuskan Surat Edaran (SE) OJK mengenai batasan… Read More
Jakarta - Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi tengah memperebutkan kursi nomor satu di Jawa Tengah.… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 26 November 2024, ditutup… Read More