Jakarta–Bank Indonesia (BI) terus menyempurnakan ketentuan bilyet giro (BG) untuk menghindari praktik penyalahgunaan BG di kalangan publik. Hal ini disampaikan Dyah Virgoana Gandhi selaku Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Ia menjelaskan, pihaknya masih banyak mendapatkan sejumlah praktik penyalahgunaan bilyet giro seperti pemalsuan serta pemindahtanganan BG dengan data yang tidak sesuai. Tidak tanggung-tangung nilai pencairan oleh bilyet giro yang disalahgunakan kebanyakan di atas Rp500 juta.
“Kita benahi dari sistem ketentuannya di mana mencakup masa berlakunya, syarat formal serta koreksinya,” ujar Dyah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More