News Update

Hindari Fraud, BI Sempurnakan Regulasi Bilyet Giro

Dalam aturan baru diatur di antaranya mengenai masa berlaku bilyet giro hanya 70 hari, dari peraturan sebelumnya yang menentukan masa berlaku 70 hari plus 6 bulan. Selanjutnya pada syarat formal yakni terdapat tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik serta tanggal efektif. Terakhir, jumlah koreksi maksimal 3 kali pada seluruh field kecuali tanda tangan.

“Penyempurnaan aturan ini sendiri bertujuan meningkatkan keamanan penggunaan bilyet giro,” ucap Dyah.

Aturan baru ini tertuang dalam PBI Nomor 18/41/PBI/2016 dan mulai berlaku sejak 1 April 2017. Pada tahun 2016, volume transaksi cek dan bilyet giro didominasi sampai dengan Rp500 juta dengan 33,47 juta transaksi, yang nilainya mencapai Rp1.036 triliun.

Dyah berharap penyempurnaan aturan ini akan dapat menambah kepercayaan masyarakat serta dapat melayani transaksi giro masyarakat dengan semakin baik. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2

Suheriadi

Recent Posts

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

11 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

12 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

1 day ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

1 day ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

1 day ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

1 day ago