Jakarta–Bank Indonesia (BI) terus menyempurnakan ketentuan bilyet giro (BG) untuk menghindari praktik penyalahgunaan BG di kalangan publik. Hal ini disampaikan Dyah Virgoana Gandhi selaku Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Ia menjelaskan, pihaknya masih banyak mendapatkan sejumlah praktik penyalahgunaan bilyet giro seperti pemalsuan serta pemindahtanganan BG dengan data yang tidak sesuai. Tidak tanggung-tangung nilai pencairan oleh bilyet giro yang disalahgunakan kebanyakan di atas Rp500 juta.
“Kita benahi dari sistem ketentuannya di mana mencakup masa berlakunya, syarat formal serta koreksinya,” ujar Dyah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Agus D.W. Martowardojo memperingatkan potensi tekanan global pada 2026, mulai dari kebijakan tarif… Read More
Poin Penting Eks Dirut PT KAI, Ignasius Jonan menilai pemimpin sukses butuh talenta, pendidikan, dan… Read More
Poin Penting Bank Mandiri Region VI Jawa Barat mencatat pertumbuhan kredit 14,7% (yoy) hingga September… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang implementasi Program Penjaminan Polis lebih cepat dari rencana awal 2028… Read More
Poin Penting Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menekankan peran CEO sektor keuangan untuk… Read More
Poin Penting Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan isu lingkungan, ESG, dan green finance bukan… Read More