Jakarta–Bank Indonesia (BI) terus menyempurnakan ketentuan bilyet giro (BG) untuk menghindari praktik penyalahgunaan BG di kalangan publik. Hal ini disampaikan Dyah Virgoana Gandhi selaku Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Ia menjelaskan, pihaknya masih banyak mendapatkan sejumlah praktik penyalahgunaan bilyet giro seperti pemalsuan serta pemindahtanganan BG dengan data yang tidak sesuai. Tidak tanggung-tangung nilai pencairan oleh bilyet giro yang disalahgunakan kebanyakan di atas Rp500 juta.
“Kita benahi dari sistem ketentuannya di mana mencakup masa berlakunya, syarat formal serta koreksinya,” ujar Dyah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Easycash luncurkan MOJANG sebagai panduan praktis agar generasi muda dapat mengelola keuangan dengan… Read More
Poin Penting Penghapusan SLIK dinilai berisiko tinggi karena berpotensi meningkatkan kredit macet (NPL) akibat hilangnya… Read More
Poin Penting Ketidakpastian ekonomi global berada pada level tertinggi dalam lebih dari satu dekade, dipicu… Read More
Poin Penting ADB memberi pinjaman USD500 juta untuk mendukung reformasi pendidikan, kesehatan, keterampilan, dan perlindungan… Read More
Poin Penting Mandiri BFN Fest 2025 resmi dibuka AFTECH sebagai puncak Bulan Fintech Nasional, menjadi… Read More
Poin Penting Indonesia memiliki potensi besar social commerce, dengan 60 juta pengguna media sosial dan… Read More