Dalam aturan baru diatur di antaranya mengenai masa berlaku bilyet giro hanya 70 hari, dari peraturan sebelumnya yang menentukan masa berlaku 70 hari plus 6 bulan. Selanjutnya pada syarat formal yakni terdapat tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik serta tanggal efektif. Terakhir, jumlah koreksi maksimal 3 kali pada seluruh field kecuali tanda tangan.
“Penyempurnaan aturan ini sendiri bertujuan meningkatkan keamanan penggunaan bilyet giro,” ucap Dyah.
Aturan baru ini tertuang dalam PBI Nomor 18/41/PBI/2016 dan mulai berlaku sejak 1 April 2017. Pada tahun 2016, volume transaksi cek dan bilyet giro didominasi sampai dengan Rp500 juta dengan 33,47 juta transaksi, yang nilainya mencapai Rp1.036 triliun.
Dyah berharap penyempurnaan aturan ini akan dapat menambah kepercayaan masyarakat serta dapat melayani transaksi giro masyarakat dengan semakin baik. (*)
Editor: Paulus Yoga