Jakarta – Pemerintah resmi mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara sejak pekan lalu. Kucuran dana jumbo ini diharapkan bisa memperluas ruang gerak likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, muncul kekhawatiran di pasar bahwa tambahan likuiditas ini tidak terserap optimal, mengingat masih tingginya angka undisbursed loan dan lemahnya permintaan kredit di tengah perlambatan ekonomi.
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong bank agar memastikan dana tersebut benar-benar mengalir ke sektor riil.
“Sejak Jumat minggu lalu dana Rp200 triliun itu efektif masuk ke bank-bank Himbara. Memang undisbursed loan masih tinggi, tapi angka itu justru menunjukkan adanya komitmen bank untuk menyalurkan kredit sesuai kebutuhan debitur,” jelasnya dalam acara Media Briefing di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Meski demikian, kehadiran dana pemerintah tersebut jelas menambah keleluasaan bank dalam menjaga likuiditas di tengah tren loan to deposit ratio (LDR) industri yang masih berada di kisaran 86 persen.
“Kalau kita lihat LDR industri sekarang sekitar 86 persen. Wajar saja kalau ada tambahan dana pemerintah, rasio ini sedikit turun. Tapi ruang gerak masih besar karena level normal LDR ada di kisaran 75 sampai 92 persen. Artinya, bank masih punya kapasitas untuk menyalurkan kredit lebih agresif,” kata Indah.
Baca juga: Bos BTN Pede Suntikan Dana Rp25 Triliun Mampu Terserap Habis di Desember 2025
Ia menilai, keberadaan POJK Akses Pembiayaan UMKM yang baru diterbitkan semakin relevan dengan kondisi ini. Meskipun penyusunan regulasi tersebut sudah dimulai jauh sebelum pemerintah memutuskan menempatkan dana, namun kehadirannya bisa menjadi momentum strategis untuk memperluas penyaluran kredit UMKM.
“Menurut saya ini justru positif. Pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di Himbara, OJK pada saat yang sama menerbitkan POJK UMKM. Ini memang harus dimanfaatkan ya, bisa dipergunakan untuk penyaluran kredit dan penggunaan kepada UMKM,” imbuh Indah.
Baca juga: November 2025, Aturan Baru Pembiayaan UMKM Resmi Diterapkan OJK
Ke depan, OJK akan memantau secara ketat pemanfaatan dana tersebut melalui rencana bisnis bank, realisasi kredit, hingga program peningkatan kompetensi internal masing-masing bank dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMKM. (*) Alfi Salima Puteri









