News Update

Himbara: Mekanisme Penyangga Likuiditas Ada di OJK

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengaku ditunjuk sebagai bank penyelenggara penyedia dana penyangga likuiditas perbankan pasca terbitnya PP No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020.

Direktur Utama Bank BRI yang juga ketua Himbara Sunarso pada saat paparan kinerja BRI triwulan I-2020 melalui video conference menyampaikan, pihaknya diarahkan oleh Pemerintah untuk berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait mekanisme dan pengaturan bunga pinjaman likuiditas tersbut.

“Kita kemarin sudah konfirmasi dan rapat dengan berbagai intansi baik komisi 6 dan 11 DPR dan undangan pimpinan KPK, BIN, OJK, BI, Himbara. Tertutup artinya kita diamanahi untuk melakukan (kebijakan) kordinasi dan konsultasi dengan OJK,” kata Sunarso di Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.

Kebijakan bank besar sebagai penyangga likuiditas tersebut terlihat menabrak undang-undang jasa keuangan dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran Komitmen dan tanggungjawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Heri Gunawan juga mempertanyakan kinerja dan kapasitas OJK sebagai regulator industri keuangan. Menurutnya gal ini semakin memperlihatkan ketidakmampuan institusi dalam melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan baik perbankan maupun IKNB.

“Parahnya, kelemahan fungsi regulator ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk, dimana sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial,” kata Heri ketika dihubungi beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 dan diundang-undangkan pada 11 Mei 2020. PP tersebut Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam pasal 10, tertulis bahwa penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

5 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

6 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

6 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

7 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

7 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

8 hours ago