News Update

Himbara: Mekanisme Penyangga Likuiditas Ada di OJK

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengaku ditunjuk sebagai bank penyelenggara penyedia dana penyangga likuiditas perbankan pasca terbitnya PP No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020.

Direktur Utama Bank BRI yang juga ketua Himbara Sunarso pada saat paparan kinerja BRI triwulan I-2020 melalui video conference menyampaikan, pihaknya diarahkan oleh Pemerintah untuk berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait mekanisme dan pengaturan bunga pinjaman likuiditas tersbut.

“Kita kemarin sudah konfirmasi dan rapat dengan berbagai intansi baik komisi 6 dan 11 DPR dan undangan pimpinan KPK, BIN, OJK, BI, Himbara. Tertutup artinya kita diamanahi untuk melakukan (kebijakan) kordinasi dan konsultasi dengan OJK,” kata Sunarso di Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.

Kebijakan bank besar sebagai penyangga likuiditas tersebut terlihat menabrak undang-undang jasa keuangan dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran Komitmen dan tanggungjawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Heri Gunawan juga mempertanyakan kinerja dan kapasitas OJK sebagai regulator industri keuangan. Menurutnya gal ini semakin memperlihatkan ketidakmampuan institusi dalam melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan baik perbankan maupun IKNB.

“Parahnya, kelemahan fungsi regulator ini malah diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk, dimana sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial,” kata Heri ketika dihubungi beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 dan diundang-undangkan pada 11 Mei 2020. PP tersebut Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam pasal 10, tertulis bahwa penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja… Read More

18 mins ago

Tabungan Nasabah Tajir BNI Tumbuh 16 Persen di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kinerja positif pada lini… Read More

2 hours ago

Jadi Kapolda Jabar, Segini Kekayaan Irjen Rudi Setiawan

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Irjen Rudi Setiawan menjadi Kapolda Jawa Barat… Read More

2 hours ago

Tercatat di Bursa, Saham MDLA Terkerek 1,06 Persen

Jakarta - Harga saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA), emiten sektor kesehatan, meningkat usai resmi… Read More

2 hours ago

Gelombang PHK Tak Terbendung, DPR: Negara Harus Hadir!

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo menanggapi gelombang pemutusan hubungan kerja… Read More

3 hours ago

Lanjut Menguat, IHSG Dibuka Naik 1,11 Persen ke Level 6.439

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka menghijau ke level 6.439,45 dari posisi… Read More

4 hours ago