Ilustrasi: Bank Himbara. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tengah melakukan proses pemetaan serta penentuan debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang masuk ke dalam kriteria hapus tagih utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemerintah bersama OJK serta Himbara secara aktif terus melakukan koordinasi secara berkala dalam mendukung penerapan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).
“Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT dimaksud,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Selasa, 28 Januari 2025.
Baca juga: Banyak Kasus Terjerat Utang Paylater, Begini Kata OJK
Dian menjelaskan dalam rangka proses penyusunan tersebut perbankan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik.
“Sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM berdasarkan payung hukum yang disetujui pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Usia Muda Terbelenggu Utang, Rata-rata Pinjamannya Tembus Rp9 Juta
Maman mengatakan, Kementerian UMKM perlu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa pada masa depan.
“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Maman. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More