Perbankan

Himbara Masih Petakan Debitur UMKM yang Akan Dihapus Tagih

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tengah melakukan proses pemetaan serta penentuan debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang masuk ke dalam kriteria hapus tagih utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemerintah bersama OJK serta Himbara secara aktif terus melakukan koordinasi secara berkala dalam mendukung penerapan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).

“Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT dimaksud,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Selasa, 28 Januari 2025.

Baca juga: Banyak Kasus Terjerat Utang Paylater, Begini Kata OJK

Dian menjelaskan dalam rangka proses penyusunan tersebut perbankan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik.

“Sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM berdasarkan payung hukum yang disetujui pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Usia Muda Terbelenggu Utang, Rata-rata Pinjamannya Tembus Rp9 Juta

Maman mengatakan, Kementerian UMKM perlu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa pada masa depan.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Maman. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

4 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

4 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

4 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

4 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Melesat 4,42 Persen ke Level 7.279, BRPT hingga PTRO jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More

4 hours ago