Perbankan

Himbara Masih Petakan Debitur UMKM yang Akan Dihapus Tagih

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tengah melakukan proses pemetaan serta penentuan debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang masuk ke dalam kriteria hapus tagih utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemerintah bersama OJK serta Himbara secara aktif terus melakukan koordinasi secara berkala dalam mendukung penerapan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).

“Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT dimaksud,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Selasa, 28 Januari 2025.

Baca juga: Banyak Kasus Terjerat Utang Paylater, Begini Kata OJK

Dian menjelaskan dalam rangka proses penyusunan tersebut perbankan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik.

“Sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM berdasarkan payung hukum yang disetujui pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Usia Muda Terbelenggu Utang, Rata-rata Pinjamannya Tembus Rp9 Juta

Maman mengatakan, Kementerian UMKM perlu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa pada masa depan.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Maman. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

OJK Dukung Rencana Purbaya Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting OJK menyatakan akan mengikuti dan mendukung keputusan akhir Kementerian Keuangan terkait rencana pengambilalihan… Read More

14 mins ago

Asing Net Sell Rp1,77 Triliun, Saham BMRI, BBRI, dan ANTM Paling Banyak Dilego

Poin Penting Net foreign sell tembus Rp1,77 triliun, didominasi sektor keuangan (perbankan besar) dan energi,… Read More

38 mins ago

Trump Umumkan Gencatan Senjata 2 Pekan dengan Iran, Ini Syaratnya

Poin Penting: Presiden AS Donald Trump menetapkan gencatan senjata dua pekan sebagai hasil komunikasi dengan… Read More

44 mins ago

Mirae Asset Sebut Tekanan Eksternal Masih Bayangi IHSG dan Rupiah

Poin Penting Sentimen risk-off masih dominan, terlihat dari IHSG yang sempat turun di bawah 7.000… Read More

57 mins ago

Cadangan Devisa Indonesia Menyusut jadi USD148,2 Miliar, Ini Penjelasan BI

Poin Penting Cadangan devisa RI turun menjadi USD148,2 miliar per Maret 2026 dari USD151,9 miliar… Read More

1 hour ago

Nasib Gaji ke-13 ASN 2026 Belum Pasti, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari

Poin Penting: Pemerintah masih mengkaji apakah gaji ke-13 ASN akan terkena efisiensi anggaran. Keputusan final… Read More

1 hour ago