Heboh IPL Rumah Susun-Apartemen Kena PPN 11 Persen, Begini Penjelasan DJP

Heboh IPL Rumah Susun-Apartemen Kena PPN 11 Persen, Begini Penjelasan DJP

Anyer – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun atau apartemen yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Muchamad Arifin, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP mengatakan, aturan IPL kena PPN 11 persen bukan hal atau aturan baru, tetapi sudah lama diterapkan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.

“Jadi aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini. Di situ (PP Nomor 49 Tahun 2022) sudah ada mana-mana yang dikecualikan (terutang PPN). Jasa IPL yang dipungut pengelola apartemen, tidak termasuk yang dikecualikan,” jelasnya dalam acara APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Keberlanjutan di Anyer, Serang, Banten, 26 September 2024.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku 2025? Ini Bocoran dari Wamenkeu Thomas

Lebih jauh dia menekankan bahwa, pemberlakuan PPN 11 persen IPL rumah susun atau apartemen tidak ada kaitannya dengan pembayaran listrik ataupun air, tetapi biaya jasa pengurusannya.

“Jadi gini, bukan biaya listrik dan airnya yang terutang PPN, tetapi jasa atas pengurusan itu. Yang tinggal apatemen saya rasa pasti ngerasain, listrik tagihannya Rp50 ribu, dicas lagi oleh asosiasi menjadi Rp70 ribu. Kemudian pas bayar jadi Rp80 ribu. Nah di situ kan ada selisih. Pengelola (apartemen) menerbitkan faktur dan dia harus memungut PPN 11 persen,” jelasnya.

“Kalau listrik kan nggak terutang. Tetapi atas jasa pengelolaannya IPL-nya (terutang PPN). Sama lah kalau saya jual buku atau baju, kalau PPN-nya yang nanggung siapa? Pasti pembeli atau konsumen,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah semua pengelola rumah susun atau apartemen sudah menerapkan PPN 11 persen jasa IPL? Arifin mengakui, tak semua pengelola rumah rusun atau apartemen mengetahui aturan jasa IPL yang terutang PPN 11 persen. Namun, dia tekankan bahwa aturan pajak ini berlaku umum.

“Intinya, aturan pajak berlaku umum. (Pengelola apartemen) Ada yang tahu, dan belum tahu. Makanya, hari ini DJP akan mengundang asosiasi pengelola apartemen untuk sosialisasikan aturan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan soal iuran IPL pada rumah susun atau apartemen yang bakal dikenakan PPN 11 persen.

Kabar ini mulanya bersumber dari surat DJP Kemenkeu Kanwil Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelolaan apartemen.

Sementara, Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta agar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di rumah susun tidak dikenakan PPN.

Baca juga: INDEF: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Bikin Ekonomi RI Terkontraksi

Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta, IPL merupakan iuran dari penghuni rusun yang ditujukan untuk membiayai keamanan, perawatan gedung, pemeliharaan jaringan listrik/mekanik termasuk lift dan sebagainya.

Adjit menjelaskan mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL sehingga adanya PPN justru akan memberatkan bagi pengelola dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

“Untuk menaikkan tarif IPLmembutuhkan upaya karena tidak semua penghuni menyetujui. Apalagi dengan dikenakan PPN maka tunggakan IPL akan semakin besar,” jelasnya dikutip Antara. (*)

Related Posts

News Update

Top News